Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ (35) ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya oleh Unit Reserse Polsek Kepulauan Seribu Utara.
"Iya MJ itu anggota dewan Kabupaten," kata Ps Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut dalam keteranganya, Selasa (22/11/2022).
Putut menjelaskan awalnya pihaknya menangkap lima orang yang diduga melakukan pesta narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
Dari pemeriksaan, barang haram yang dikonsumsi untuk pesta narkoba tersebut didapat dari seseorang berinisial S.
"Anggota reskrim langsung mencari keberadaan S dan diamankan," ucapnya.
Baca juga: Ratusan Pegawai Kejaksaan Dites Urine, Hasilnya 490 Pegawai Negatif Narkoba
Dari penggeledahan, polisi berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram.
Dari sana, terbongkar jika barang tersebut didapat dari seseorang berinisial NS.
"Akhirnya S ngaku dapat dari NS. Kita geledah rumah NS dan ketemu dua klip sabu beratnya 1,38 gram totalnya," ungkapnya.
Tidak sampai di sana, NS mengaku baru saja mengonsumsi sabu bersama MJ.
MJ ditangkap pada Sabtu (19/11/2022) lalu.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Petugas Sempatkan Geledah Ruang Tahanan untuk Cari Narkoba
"Kita geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti dua klip kosong sama alat hisap. MJ kita amankan ke Polsek" jelasnya.
Putut mengatakan, total ada delapan orang diamankan dengan peran masing-masing.