Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi hari ini melakukan gelar perkara untuk mengetahui penyebab tewasnya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra yang diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan dilakukannya gelar perkara ini untuk mengetahui secara utuh awal mula kejadian tersebut bisa terjadi.
"Akan kita pastikan bagaimana hasilnya. Kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan," kata Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/11/2022).
Latif menjelaskan, pihaknya belum bisa menentukan perihal tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.
Baca juga: Gaya Arogan Pensiunan Polisi Kepada Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Diduga Ditabrak
Pasalnya menurutnya, saat ini polisi masih perlu mencari tahu terlebih dahulu bagaimana kasus tersebut bisa terjadi.
"Pertama kita menentukan kasusnya dulu, baru menetapkan tersangkanya. Dari kemarin kita mencari CCTV juga sebetulnya," ujarnya.
Dalam gelar perkara itu, polisi dikatakan Latif akan mengecek jejak bekas rem di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut untuk memastikan ada kecelakaan seperti yang viral diberitakan.
Selain itu, pihaknya juga menggali keterangan dari beberapa saksi mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
"Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh baru berbenturan dengan mobil," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Korban diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu.
Ayah Hasya, Adi Syaputra membenarkan insiden kecelakaan yang merenggut anaknya tersebut.
"Kejadiannya di Srengseng Sawah tanggal 6 Oktober sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi, padahal sudah dibuatkan laporan, polisi sendiri yang buat laporannya," kata Adi saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Pensiunan Polisi yang Diduga Tabrak Mahasiswa UI hingga Tewas Tak Mau Bawa Korban ke Rumah Sakit
Adi pun membenarkan jika penabrak anaknya tersebut adalah seorang pensiunan polisi.
Saat itu, Adi mengatakan anaknya baru pulang dari acara kampusnya bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Di perjalanan, teman Hasya bercerita jika korban kaget karena ada kendaraan yang melintas di depannya dan membuatnya mengentikan sepeda motornya secara mendadak.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalo gak salah atau saat itu dia slip ke kanan," ucap Adi.
Di saat bersamaan, Adi mengatakan ada sebuah mobil yang diduga dikendarai oleh AKBP (Purn) Eko langsung menabrak dan melindas anaknya.
"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya gabisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," ucapnya.
Namun, saat itu pelaku tidak mau menolong korban dengan membawa ke rumah sakit. Semuanya diurus oleh rekannya yang saat itu bersama anaknya.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," jelasnya.
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit. Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Adi menyebut saat itu pihaknya langsung membuat laporan pada 7 Oktober 2022. Namun, hingga kini kasus kematian anaknya masih belum menemukan titik terang.
Baca juga: Sopir Jadi Tersangka Kecelakaan Minibus yang Tewaskan 8 Orang, Over Kapasitas hingga Telat Uji KIR
"Iya karena kasus kecelakaan sebenernya tidak perlu ada laporan kan karena sudah ada pihak kepolisian kan. Pihak kepolisian yang bikin, saya sudah konfirmasi ke warsito itu dia bikin laporannya tanggal 7 Oktober," ucapnya.
Lebih lanjut, Adi meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya tersebut.
"Saya berharap, polisi bersikaplah di tengah seperti itu. Jangan kami seperti menuntut dalam artian kami gak mesti dibela tapi berjalan sesuai sop dan aturannya, karena kasus ini hampir 50 hari," jelasnya.