Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan polisi dapat mengenakan sanksi penyitaan terhadap kendaraan yang mencopot pelat nomor atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data yang terdaftar untuk menghindari kamera tilang elektronik.
Menanggapi kebijakan itu, Komisi III DPR RI melihat kebijakan Polri cepat beradaptasi dengan berbagai perubahan dan tantangan.
“Pergeseran dari tilang manual ke tilang elektronik merupakan gebrakan besar yang tidak mungkin luput dari kekurangan. Tapi yang membuat kita salut adalah bagaimana Polri bisa mengatasi permasalahan dengan menjadi adaptif dari segi kebijakan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRI RI Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).
Sahroni juga meminta masyarakat untuk taat kepada aturan yang ada dan tidak mencari-cari cara lain untuk menghindar.
Dia mengatakan hal ini tidak lain adalah untuk keselamatan dan keamanan dari para pengendara itu sendiri.
“Jadi mohon masyarakat untuk mengikuti aturan yang ada dengan tertib. Jangan coba cari-cari celah lagi untuk mengakali peraturan, karena walaupun pelanggar gerak cepat alias gercep dalam melanggar, namun polisi bisa lebih gercep lagi,” pungkasnya.