TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPC Peradi Jakarta Barat dan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara) kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Pada Angkatan XX ini diikuti oleh 123 orang peserta secara hybrid.
“Diikuti oleh 123 peserta, 75 peserta online, 42 peserta offline, dan 6 yang masih waiting list untuk ikut offline dan akan segera kami akomodir, sekarang masih ikut online,” kata Ketua Panitia PKPA Angkatan XX DPC Peradi Jakarta Barat-Ubhara, Fortuna Alvariza kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat, Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan, pihaknya tetap menghelat PKPA ini meski Desember identik dengan masa liburan.
Baca juga: Beri Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur, Peradi Serahkan Peralatan Mandi hingga Popok Bayi
Menurutnya, ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan pelaksanaan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk mencetak advokat andal, profesional, dan berintegritas.
“Jujur saja, karut marut dunia advokat saat ini, dengan banyaknya organisai advokat yang sudah enggak jelas namanya, menyelenggarakan PKPA hingga mengangkat advokat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai UU Advokat, hanya satu atau wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang berwenang menyelenggarakan PKPA dan 7 kewenangan lainnya yang diamanatkan UU kepada Peradi selaku wadah tunggal organiasi advokat.
“Tentunya kami menyiapkan PKPA yang berkualitas, yang memang diselenggarakan oleh organisasi advokat wadah tunggal. Ini tidak terbantahkan, Peradi di bawah Prof. Dr. Otto Hasibuan itulah satu-satunya organisasi advokat single bar sebagaimana dimaksud UU Advokat. Itu clear and clean,” katanya.
Senada dengan Asido, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi Sutrisno dan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyampaikan, Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan merupakan satu-satunya wadah tunggal organiasi advokat yang sah di Indonesia.
“UU Advokat ini masih berlaku, maka sebenarnya yang mempunyai kewenangan menyelenggarakan PKPA hanya Peradi. Tidak boleh sembarang organisasi advokat. Demikian juga kewenangan lainnya, menyelenggarakan ujian dan mengangkat advokat,” kata Sutrisno.
Ia melanjutkan sesuai Pasal 4 UU Advokat, karena kedudukan advokat sejajar dengan penegak hukum lainnya yakni polisi, jaksa, dan hakim, maka lembaga yang mengangkat advokat pun hanya satu sebagaimana induk penegak hukum lainnya yakni Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung (MA).
“Polisi institusinya hanya satu Polri. Jaksa, institusinya Kejaksaan Republik Indonesia, dan hakim yaitu MA. Tentunya UU Advokat masih berlaku maka yang berhak mengangkat advokat adalah Peradi,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Dr. Juanda, mewakili Rektor Ubhara, Irjen Pol (Purn) Dr. Bambang Karsono, menyampaikan, para peserta sangat tepat mengikuti PKPA yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang sesuai UU Advokat.
“Sudah tepat sudara-saudara mengikuti PKPA di sini dan insyaallah kualitasnya terjamin. Kita membentuk sebuah sikap yang baik, berintegritas, dan profesional. Ini sangat kita jaga,” ujarnya.
Kerja sama penyelenggaraan PKPA antara DPC Peradi Jakarta Barat dan Ubhara sudah terjalin cukup lama dan telah menyelenggarakan PKPA hingga 20 kali serta melahirkan sejumlah advokat.
“Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan ditingkatkan,” tuturnya.