News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Massa Padati Kawasan Patung Kuda, Presiden Partai Buruh: UU KUHP Tempatkan Rakyat Sebagai 'Penjahat'

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa dari Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa dari Partai Buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta untuk menggelar aksi dalam rangka memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM), Sabtu (10/12/2022) siang.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi sekira pukul 12.30 WIB, puluhan massa aksi membawa sejumlah atribut seperti bendera, banner, hingga poster-poster soal kasus HAM.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut ada sembilan tuntutan yang dibawa oleh pihaknya yang satu di antaranya adalah penolakan soal UU KUHP yang baru saja disahkan.

"Kami ingin menyampaikan kepada pemerintah ada sembilan tuntutan yang ingin disampaikan, pertama, tolak UU KUHP," kata Said kepada wartawan, Sabtu (10/12/2022).

Said menyebut UU KUHP tidak berpihak kepada rakyat dan seolah menempatkan rakyat sebagai 'kejahatan'.

"Jadi apapun yang dilakukan warga negara, UU KUHP menempatkan warga negara sebagai kejahatan," ucapnya.

Dia menyoroti satu pasal soal penghinaan presiden yang disebutnya menjadi kontroversial.

Dalam pasal tersebut, kata Said Iqbal, telah menghilangkan sisi kemanusiaan dari seorang presiden itu sendiri.

"Kalau ada penghinaan, perbuatan yang tidak menyenangkan harus dilihat dalam konteks bahwa rakyat dengan caranya ingin kritik presiden. kalau kemudian dihukum, maka sisi kemanusiaan presiden akan hilang. karena presiden seolah benda mati dan simbol tak boleh dikritik," jelasnya.

Baca juga: Polisi Antisipasi Penyusup Aksi Demo Partai Buruh di Patung Kuda Melakukan Kerusuhan

Adapun sembilan tuntutan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Tolak UU KUHP

2. Tolak omnibus law UU Cipta Kerja

3. Land Reform - Reforma Agraria dan Kedaulautan Pangan

4. Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

5. Tolak upah Murah

6. Tolak Outsourcing

7. Perjuangkan Jaminan Sosial: Meliputi jaminan makanan, pendidikan, perumahan, air bersih, pengangguran

8. Berantas Korupsi

9. Usut tuntas semua kasus pelanggaran HAM yang sudah di rekomendasi oleh komnas HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini