News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Tentang Kasus Bos Perusahaan Swasta yang Aniaya Anak Kandung, Belum Jadi Tersangka

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos perusahaan swasta ternama Raden Indrajana Sofiandi atau RIS (53) yang menganiaya anak kandungnya. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

Berawal dari video yang beredar diunggah oleh akun pribadi milik istri pelaku, RIS, yakni @ikeyyuuuu.

Dalam video tersebut dijelaskan bahwa pelaku, RIS merupakan pejabat eksekutif dari perusahaan swasta di Indonesia.

Pada saat itu, di dalam video terlihat RIS sedang memaki anaknya berinisial KR dan KA yang diketahui sedang bermain gim saat mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Tak lama setelah itu, amarah RIS memuncak dan langsung memukul kepala anaknya sebanyak empat kali dan satu tendangan.

Baca juga: Kasus Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Naik Tahap Penyidikan

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu.

Hal tersebut dikonfirmasi juga oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ady Ary Syam Indradi.

Penganiayaan Sejak Tahun 2021

Ilustrasi penganiayaan. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. (net)

Kombes Ady Ary Syam Indradi mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan dari tahun 2021 hingga 2022 di Apartemen Signature, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.

"Diduga terjadi kekerasan yang dilakukan terlapor terhadap korban."

"Terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor," ujar Ady dalam keterangannya.

Dikutip dari Kompas.com, selain melakukan kekerasan dengan tangan, pelaku juga menganiaya menggunakan kaki dengan cara menendang ke punggung.

"Selain itu, terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar," ungkap dia.

"Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ady.

Polisi Sita Rekaman Video dan Rekaman CCTV

AKP Nurma Dewi. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. (YouTube KH Infotainment)

Diketahui bahwa polisi sudah menyita rekaman video dari ponsel dan rekaman kamera dari CCTV yang menunjukkan pelaku, RIS menganiaya anakanya tersebut.

"Video konten (yang beredar di media sosial) diambil, kemudian rekaman dari kamera CCTV," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022) malam.

Penyidik Terima Hasil Visum Korban

Baca juga: Polisi Ungkap Kendala Penyelidikan Kasus Ayah Aniaya Anak di Jakarta Selatan

AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima hasil visum korban penganiayaan dari rumah sakit.

Hasil visum tersebut juga turut disita menjadi barang bukti untuk menyelidiki lebih lanjut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.

"Kalau kondisi korban saat ini saya belum tahu. Yang jelas sudah dilaporkan, gitu saja," kata Nurma.

Periksa 7 Orang Saksi

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengaku jika pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh RIS.

Tujuh orang tersebut adalah korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY selaku pelapor.

Ada juga asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir di TKP berinisial ARH, dan petugas keamanan di TKP berinisial N.

Terakhir, polisi juga memeriksa RIS sebagai saksi.

RIS Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan menyatakan bahwa pihaknya belum menetapkan RIS sebagai tersangka.

Meskipun kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Saat ini, RIS masih berstatus sebagai saksi.

Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan istri RIS sejak 23 September lalu.

"Tidak sih (tidak ada kendala). Yang jelas masih didalami."

"Sudah gitu, kasus naik ke penyidikan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Alasan RIS Lakukan Penganiayaan

Seorang bos pada salah satu perusahaan swasta berinisial RIS melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya dengan cara memukul kepala dan menendang menggunakan kaki. Simak fakta-fakta terkait kasus bos perusahaan swasta berinisial RIS yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. ((Tangkapan Layar/INSTAGRAM @ikeyyuuuu))

RIS mengatakan bahwa ia menganiaya anak kandungnya disebabkan kesal melihat anaknya tidak mau mengikuti sekolah daring.

Pengakuan tersebut, RIS sampaikan saat menjalani pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring."

"Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus saat dikonfirmasi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Puluhan Orang Bersenjata Aniaya Seorang Pemuda di Bogor

Irwandhy menjelaskan vahwa pelaku saat itu merasa marah lantaran anaknya lebih memilih bermain gim daripada mengikuti pembelajaran.

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut (penganiayaan)," ungkapnya.

Kemudian, anaknya tersebut akhirnya mau mengikuti pembelajaran setelah dimarahi hingga dipukuli oleh RIS.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Reza Agustina/Muhammad Isa Bustomi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini