News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPAI Minta Netizen Hentikan Sebar Video Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi bertajuk Ngopi Seksi, Minggu (22/11/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial RIS kepada anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"KPAI mengecam tindak kekerasan terhadap anak yang diduga kuat dilakukan oleh orangtuanya dalam sebuah video yang viral pada Selasa kemarin," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Retno meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebar video kekerasan terhadap seorang anak itu terkhusus di media sosial karena akan berdampak kepada anak di kemudian hari.

"Kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, stop di anda atau kita. Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan berpetensi berdampak psikis pada anak," ucapnya.

Baca juga: Kasus Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Naik Tahap Penyidikan

Di sisi lain, Retno meminta pihak kepolisian yang kini menangani kasusnya untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak (PA) dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"KPAI mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ungkap Retno.

Retno mengatakan dalam UU Perlindungan Anak, hukuman pidana terhadap pelaku dapat ditambah sepertiga apabila pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, seperti orang tua dan guru.

Dengan tambahan pemberat hukuman, Retno berharap para orang tua tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak-anak mereka.

Saat ini, lanjut Retno, sang anak yang menjadi korban penganiayaan itu sudah mendapat pendampingan dari P2TP2A DKI Jakarta.

"Masih banyak cara-cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, tanpa kekerasan sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak sehingga tumbuh kembangnya menjadi optimal," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya.

Aksi penganiayaan itu juga disorot Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun instagram pribadinya.

Sahroni meminta penegak hukum khususnya Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut.

"Pak Kapolda jajaran tolong urusan ini jadi perhatian kita semua, merasa hebat maka mari kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," kata Sahroni seperti dikutip, Selasa (20/12/2022).

Saat dihubungi, Ade Ary menyebut aksi penganiayaan yang dilakukan oleh sang ayah berinisial RIS kepada kedua anaknya berinisial KR dan KA sudah dilaporkan ke pihaknya.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/2301/I/X/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya pada 23 September 2022 lalu yang dibuat oleh ibu korban berinisial KEY.

Ade menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak.

"Selain itu terlapor sering memaki dan marah kepada korban dengan kata-kata kasar. Kepada korban KR terlapor sering melakukan kekerasan dengan cara memukul badan korban dan terlapor sering memaki dan memarahi korban," ucap Ade.

Saat ini, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian ini dan akan memproses tuntas. Kami juga menghimbau agar siapapun tidak melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan terlapor atau sang ayah masih menjadi saksi dalam kasus ini.

Motif Karena Tak Sekolah

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy menyebut motif penganiayaan itu karena sang anak berinisial KR tidak melaksanakan sekolah daring sehingga hal itu dilaporkan oleh ibunya ke RIS.

"Motifnya karena pelapor memberitahukan terlapor bahwa si korban tidak melaksanakan sekolah daring. Pada saat kejadian itu di tahun 2021, masih melaksanakan WFH (work from home)," kata Irwandhy saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).

Irwandhy menyebut saat itu, anak tersebut malah bermain game online. Hal itu lah yang diduga membuat emosi RIS tersulut dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

"Bahwa si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah onlinenya, tapi malah bermain game online. Terlapor marah dan melakukan hal tersebut," ucapnya.

Namun, Irwandhy menjelaskan setelah melakukan penganiayaan, sang anak langsung melaksanakan sekolah daring tersebut.

Naik Penyidikan

Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ayah berinisial RIS terhadap anaknya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan menjadi penyidikan.

Artinya, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Meski begitu, polisi hingga kini masih belum menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya per hari ini (naik ke penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).

Sejauh ini, kata Nurma, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.

Selain itu, kata Nurma, penyidik juga akan memeriksa beberapa saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

"Kayaknya katanya tadi saksi ahli, dari mulai dokter kan saksi ahli juga, video viral itu pasti saksi ahli IT," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini