Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, dipadati penumpang pada H-1 Natal, Sabtu (24/12/2022).
Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 12.38 WIB penumpang terus berdatangan ke Stasiun Pasar Senen.
Para penumpang tersebut tampak membawa sejumlah barang bawaannya seperti kardus hingga koper.
Namun, penumpang tampaknya cukup taat terhadap protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
Sebelum berangkat, para penumpang terlebih dahulu dilakukan pengecekan tiket oleh para petugas.
Baca juga: 20 Ribu Lebih Penumpang Berangkat dari Stasiun Gambir H-1 Natal
Di sisi lain, sejumlah aparat keamanan dari kepolisian dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) tampak bersiaga.
Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa mengatakan sebanyak 22 ribu penumpang kereta api jarak jauh diberangkatkan dari Stasiun Pasar per hari ini.
"Volume penumpang berangkat (sebanyak) 22.200," kata Eva kepada wartawan, Sabtu.
Sementara penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen, Eva menyebut totalnya sebanyak 1.963.
Eva menyebut total Kereta Api (KA) yang beroperasi hari ini adalah sebanyak 32.
"Jumlah KA (sebanyak) 32 KA," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada para penumpang agar memenuhi persyaratan yang dianjurkan pemerintah sebelum berangkat.
Eva menjelaskan penumpang wajib vaksin sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksinasi
Usia 18 tahun ke atas
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Usia 6-12 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Usia 13-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Lebih lanjut, Eva menuturkan bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin serta tak wajib juga menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
"Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," imbuh Eva.