News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Menduga Warga Kampung Ambon yang Halangi Polisi Tangkap Simon Yulianus Dibayar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Simon Yulianus Laurens Tupessy di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan warga Kampung Ambon, Jakarta, yang sempat menghalangi pihak kepolisian menangkap buronan kasus narkoba Simon Yulianus Laurens Tupessy diduga dibayar oleh pihak tertentu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan Kampung Ambon telah lama dikenal sebagai kampung narkoba.

Karena itu ada dugaan warga setempat digalang untuk menghalangi pihak kepolisian.

"Sebagimana diketahui Kampung Ambon sejak lama dikenal sebagai Kampung Narkoba. Ada warga setempat yang sudah digalang oleh Bandar untuk mengalang-halangi petugas jika ada pengedar atau penyalahguna yang ditangkap," kata Krisno kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Sempat Ada Provokasi, Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba Simon Tupessy di Kampung Ambon

Krisno mengatakan bahwa pihak kepolisian kini sedang mendalami kemungkinan adanya bandar narkoba yang sengaja menggerakan warga Kampung Ambon.

"Kami sedang mendalami kemungkinan ada orang lain atau bandar yang menggerakan," jelasnya.

Namun begitu, kata Krisno, pihaknya masih belum menangkap seorang pun pelaku yang diduga telah menghalangi saat penangkapan Simon Yulianus.

"Tidak ada yang ditahan dari warga yang sempat mengepung anggota atau memprovokasi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkoba Simon Yulianus Laurens Tupessy di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (28/12/2022) kemarin.

Adapun Simon merupakan buronan kasus narkoba 280 gram sabu.

"Pada tanggal 28 Desember 2022 diketahui tersangka berada di TKP kedua, tim subdit 1 Ditipidnarkoba Bareskrim dengan dibantu anggota Polres Jakarta Barat berhasil menangkap tersangka ST," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).

Krisno menjelaskan bahwa proses penangkapan Simon sempat terkendala karena adanya provokasi dari masyarakat di Kampung Ambon.

Saat itu, ada salah seorang masyarakat yang memukul kentong yang membuat kerumunan massa.

"Pasca penangkapan, pada saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyarakat semgan memukul kentong, sehingga tim dikerumunin massa di rumah pos pengamanan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Krisno, pihaknha pun mendapat bantuan dari anggota dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat untuk mengevakuasi tersangka dari TKP.

"Kemudian tim mendapat back up dari subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP kedua untuk dibawa ke kantor Bareskrim Polri," tukasnya.

Dalam penangkapan ini, penyidik membawa barang bukti 6 plastik klip berisi sabu seberat 280 gram, 2 unit ponsel merk Vivo, uang tunai Rp2,85 juta hingga kartu ATM. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini