Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Ecky Listiantho (34) mengaku menyesal telah membunuh dan memutilasi pacar sendiri Angela Hindriati (54).
Hal ini terungkap saat Ecky diperiksa oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Nggak ada tertekan, menyesal ia. Kalau tertekan, tertekan," kata Kanit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy Haryono kepada wartawan, Rabu (11/1/2023).
Tommy mengatakan saat pemeriksaan, Ecky menyesal tak mengingat Tuhan dan keluarganya ketika melakukan aksi pembunuhan hingga mutilasi.
"Dalam menghadapi suatu permasalahan, kita harus dapat mengontrol emosi, hadapi suatu permasalahan dengan menggunakan nalar dan logika, bukan dengan emosi," ucapnya.
"Berpikir sebab dan akibatnya, selalu ingat yang di atas. Ingat keluarga, istri dan anak di rumah. Kurang lebihnya itu pointnya. Ini pesan dari Ecky kemarin seperti ini," sambungnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Terungkap Tempat Pertemuan Pertama Ecky dan Angela Hindriati
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal dari perkenalan Ecky dan Angela pada Juli 2018 silam saat keduanya berkomunikasi lewat forum berkebun Kaskus.
Setelah perkenalan di media sosial tersebut, Ecky dan Angela lantas bertukar nomor handphone.
Keduanya pun akhirnya berkomunikasi instens dan berujung pertemuan secara langsung pada Agustus 2018 di Kuningan City Mall.
Pertemuan Ecky dan Angela saat itu untuk membahas proyek hidroponik Superindo.
"Mereka akhirnya melakukan kopi darat untuk membahas project hidroponic superindo," ucap Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono saat dihubungi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Apartemen Milik Angela Korban Mutilasi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Dijual 2019 kepada Ecky
Setelah 10 bulan keduanya berkomunikasi intens, tepat di hari kelahirannya pada 19 Juni 2019, Angela Hindriati pun kehilangan kontak dengan keluarganya.
Menurut pihak kepolisian, Angela memang sengaja kabur dari keluarganya saat itu.
Keluarga yang kerap menghubungi Angela tak kunjung mendapat balasan.
Jejak terakhir Angela adalah keluar dari hotel tempat dia menginap untuk perjalanan dinas di daerah Bandung, Jawa Barat pada 23 Juni 2019.
Apartemen Berpindah Tangan Jadi Atas Nama Ecky
Saat menghilang, kata Tommy, unit apartemen yang ditempati korban juga telah beralih nama.
"Apartemen tempat Angela tinggal berpindah tangan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyebut unit apartemen itu sudah dijual kepada Ecky oleh Angela.
"Apartemen Angela dijual kepada Ecky pada 2019. Kemudian pada Juni 2019 terjadi akad dan serah terima kunci apartemen," ujar Resa saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Meski begitu, Resa belum merinci soal berapa jumlah uang yang dibayarkan soal penjualan unit apartemen tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi: Angela Kenal Ecky Lewat Forum Berkebun di Internet Tahun 2018
Dia hanya mengatakan bahwa perpindahan kepemilikan apartemen dari Angela kepada Ecky telah disahkan pengadilan pada Februari 2021.
"Februari 2021 hasil putusan pengadilan mengesahkan pemilik apartemen Taman Rasuna Said Tower 1 Nomor 33A adalah milik tersangka," kata Resa.
Angela Berpacaran dengan Ecky Sejak Juni 2021
Ecky dan Angela diketahui mulai berpacaran sejak Juni 2021.
Ecky kepada polisi mengaku merasa nyaman berpacaran dengan Angela meskipun usia keduanya terpaut 20 tahun .
"Tersangka merasa sejak dulu merasa lebih nyaman menjalin hubungan relasi romantis dengan wanita yang lebih tua," katanya.
Namun, hubungan mereka retak setelah Angela meminta Ecky menikahinya.
Ecky tak bisa mengabulkan permintaan Angela kerana ia sudah memiliki istri dan anak.
Perseteruan keduanya pun terjadi setelah Angela mengancam Ecky akan membongkar hubungan terlarangannya kepada keluarga pelaku.
Ecky yang ketakutan akhirnya membunuh Angela pada November 2021 dengan cara dicekik.
Setelah itu, jasad Angela pun dimutilasi setelah korban dua pekan meninggal.
Pengakuannya kepada polisi, Ecky memutilasi Angela menjadi tujuh bagian.
"Sesuai pengakuan tersangka ada 7 bagian," kata Kompol Tommy Haryono kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).
Setelah dimutilasi, Ecky langsung memasukan body part Angela ke dua boks kontainer dan disimpan di dalam kontrakan yang dia sewa di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Mutilasi dilakukan karena pelaku bingung bagaimana menyembunyikan jasad korban.
Agar tidak mengundang kecurigaan, selama satu tahun satu bulan menyimpan jenazah Angela, Ecky kerap membeli kopi dan mangkok untuk menghilangkan bau mayat.
Sampai akhirnya kejahatan Ecky terbongkar, Jumat (30/12/2022) dini hari.
Kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan orang hilang dari istri Ecky.
Saat itu istri pelaku mencari keberadaan Ecky lantaran ia tak kunjung pulang ke rumahnya di Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, sejak 23 Desember 2022 lalu.
Lantas polisi menghampiri kontrakan yang disewa Ecky di Tambun Selatan pada Kamis (29/12/2022) malam.
Bukan Ecky yang didapati petugas, melainkan potongan tubuh korban mutilasi berjenis kelamin perempuan.
Potongan tubuhnya ditemukan polisi di dalam dua boks yang diletakkan di kamar mandi.
Kondisi potongan tubuh itu bahkan telah membusuk dan mengering.
Polisi saat menggeledah rumah, melihat satu unit mobil mencurigakan.
Setelah diberhentikan ternyata di dalamnya ada Ecky bersama pacar barunya.
Sosok wanita yang ditangkap di dalam mobil saat Ecky ingin melarikan diri terungkap merupakan pacar tersangka yang dia kenal melalui aplikasi pencarian jodoh bernama Badoo.
"Iya pacaran dia dari aplikasi Badoo, janda itu," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/1/2023).
Tommy mengatakan jika wanita yang tidak dibeberkan identitasnya saat itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Namun, dalam pemeriksaannya, wanita tersebut tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan hingga mutilasi Angela.
"Wanita itu langsung kita bawa juga ke kantor polisi diklarifikasi waktu itu, tapi tidak terbukti makannya kita kembalikan ke keluarganya," ucapnya.
Kini Ecky harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.