Selama itu korban di bujuk rayu untuk melakukan perbuatan cabul sebanyak sepuluh kali.
"Karena korban tidak pulang selama hari. Keluarga korban membuat laporan dan mencari informasi ke teman-teman korban. Akhirnya korban ditemukan di rumah kontrakan tersangka di dearah Perumnas," ungkap dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Korban kami lakukan pendampingan oleh tim PPA Polres," tandasnya.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul TRAGIS, Bocah 13 Tahun di Karawang Diculik Lima Hari dan Dirudapaksa 10 Kali