News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Wacana Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta, Ini 7 Kendaraan yang Kebal Sistem ERP

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Ada sejumlah kendaraan yang kebal sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan sistem jalan berbayar elektronik alias Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan di ibukota.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan sistem jalan berbayar elektronik ini kini masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE) disahkan DPRD DKI Jakarta.

"Saat ini implementasinya tergantung Peraturan Daerah. Setelah ada Perda lalu (dilanjutkan) dengan Peraturan Gubernur yang sifatnya sebagai petunjuk pelaksanaan Perda. Baru kemudian itu dipenetrasikan," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Mengenal ERP, Aturan Jalan Berbayar yang Akan Berlaku di Jakarta

"Jadi, penerapannya akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai," sambungnya.

Syafrin memaparkan, tarif yang akan dikenakan bagi kendaraan yang melintas di kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik nantinya bakal disesuaikan dengan berbagai hal.

Seperti panjang masing-masing ruas jalan hingga jenis kendaraan yang melintas di kawasan berbayar itu.

"Angkanya itu Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu. Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan sesuai dengan klasifikasinya," ujarnya.

Bukan Solusi Atasi Kemacetan

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electric Road Pricing (ERP) menimbulkan polemik. 

Rencana yang dimaksudkan untuk atasi kemacetan tersebut justru dianggap merugikan masyarakat.  

Ketua DPP Bidang Infrastruktur Partai NasDem Okky Asokawati mengatakan infrastruktur publik hakikatnya diperuntukkan kepentingan masyarakat.

Baca juga: Aplikasi ERP Dibutuhkan untuk Mengelola Properti Berbasis Digital

Apalagi, keberadaan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara hakikatnya diperuntukkan untuk rakyat. 

"Karena itu, gagasan jalan berbayar merupakan ide yang kontraproduktif," kata Okky di Jakarta, Rabu (11/1/2023). 

Anggota DPR Ri ini menyebutkan, jalan berbayar akan berdampak konkret kepada masyarakat yang dituntut beraktivitas di jalan, kawasan, dan waktu  yang ditentukan dalam aturan jalan berbayar. 

"Misalnya, bagaimana dengan warga yang berprofesi kurir yang harus mengantarkan barang di jalan dan kawasan yang berbayar, tentu akan mengurangi pendapatan mereka," ucap Okky. 

Dia menyebutkan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta sebaiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan penguatan transportasi publik yang berbasis integrasi agar semakin dikuatkan dan ditingkatkan. 

"Integrasi dan penguatan transportasi publik yang telah dilakukan Gubernur Anies mestinya semakin dikuatkan dan dikonsolidasikan," saran Okky.

Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta akan Diubah Menjadi ERP, Diterapkan pada 20 Ruas Jalan Sepanjang 174 Km

Kendaraan yang 'Kebal' Sistem ERP

Ada sejumlah kendaraan yang kebal sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Diketahui, Pemprov DKI jakarta rencananya akan memberlakukan sistem tarif di sejumlah ruas jalan tertentu di Jakarta.

Penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau ERP ini guna mengurai kemacetan yang kerap terjadi di DKI Jakarta.

Kebijakan ini rencananya akan berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik yang berbahan bakar mesin, maupun bertenaga listrik.

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Merujuk draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), ada pengecualian bagi kendaraan-kendaraan tertentu.

Hal ini tercantum dalam Pasal 15 raperda tersebut.

Baca juga: Azas Tigor Dukung Penerapan Jalan Berbayar di Jakarta: Supaya Lebih Efektif Atasi Kemacetan

Kendaraan-kendaraan yang mendapat pengecualian di antaranya:

  1. Sepeda listrik
  2. Kendaraan bermotor umum plat kuning
  3. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran

Draft raperda itu juga mencantumkan, kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu linta secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Baca juga: Respon Ditlantas Polda Metro Jaya Terkait Wacana Jalan Berbayar atau ERP di Ruas Jalan DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, rancangan ERP yang beredar saat ini masih mentah atau belum berupa regulasi resmi.

"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," ujarnya.

Penerapan sistem ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diujicobakan ke titik tertentu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.

Daftar Jalan yang Bakal Kena Sistem ERP

Berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE), akan ada 25 jalan yang kemungkinan akan diberlakukan sistem berbayar.

Berikut rinciannya:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada

    Baca juga: Proyek Jalan Berbayar Elektronik di DKI Siap Dilelang, Ujicoba dari Simpang CSW Sampai Bundaran HI

  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan M Husni Thamrin
  • Jalan Jend Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
    Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas pada 14 November mendatang. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto

    Baca juga: Wacana Jalan Berbayar di Jakarta, NasDem Sebut Bukan Solusi Atasi Kemacetan

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan HR Rasuna Said

(Tribunnews.com/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini