Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra menjadi sorotan.
Terlebih korban yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan menjadi tersangka.
Korban tewas diduga tertabrak mobil PaJero yang dikendari seorang purnawirawan Polri bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut Biro Pengawas Penyidikan (Wasidik) dan Propam Polri harus turun tangan menangani kasus ini.
Selain itu, dia juga meminta Kompolnas melakukan pemeriksaan terhadap penyidik tersebut.
"Bukan hanya Wasidik dan Propam saja yang harus turun tangan, tetapi Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal juga harus memeriksa," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Pengakuan Ibu Mahasiswa UI Diminta Damai, Pengamat: Kapolri Harus Turun Tangan Tertibkan Aparatusnya
Bambang menilai penetapan status tersangka kepada orang yang meninggal dunia sudah berlawanan dari kaca mata hukum.
"Tidak memiliki empati pada korban. Dan secara hukum, orang yang meninggal tentu sudah bebas dari tuntutan hukum. Menjadi semakin ironis lagi bahwa yang ditersangkakan kepolisian adalah korban yang sudah meninggal," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan oleh Wasidik hingga Propam Polri karena timbul kejanggalan proses hukum yang menjadi pertanyaan publik.
Baca juga: Kompolnas Akan Klarifikasi Polda Metro Jaya Soal Kasus Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswa UI
"Hal itu tentu memicu kejanggalan pada proses hukum yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini kepolisian, yang memunculkan pertanyaan publik," ungkapnya.
"Tetapi kasus seperti ini lagi-lagi bukan yang pertama, dan hal seperti itu jamak dilakukan polisi," sambungnya.
Kronologi Kecelakaan Menurut Keluarga Korban
Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra (17) meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan lalu lintas di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Korban diduga ditabrak seorang pensiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono pada 6 Oktober 2022 lalu.
Ayah Hasya, Adi Syaputra membenarkan insiden kecelakaan yang merenggut Nyawa anaknya tersebut.
"Kejadiannya di Srengseng Sawah tanggal 6 Oktober sampai dengan saat ini tidak ada penyelesaian dari polisi, padahal sudah dibuatkan laporan, polisi sendiri yang buat laporannya," kata Adi.
Baca juga: Mahasiswa UI Jadi Tersangka usai Tewas Kecelakaan, Pakar: Polri Harus Lakukan Pendekatan Progresif
Adi pun membenarkan jika penabrak anaknya tersebut adalah seorang pensiunan polisi.
Adi mengatakan saat kejadian anaknya baru pulang dari acara kampusnya bersama temannya dengan mengendarai sepeda motor masing-masing.
Berdasarkan kesaksisan temannya, dalam perjalanan Hasya terkejut melihat kendaraan ada yang melintas di depannya.
Hal itu membuat korban menghentikan sepeda motornya secara mendadak.
"Nah itu terus kaya goyang gitu karena rem mendadak, nah trus terjatuh ke kanan kalau enggak salah atau saat itu dia slip ke kanan," ucap Adi.
Di saat bersamaan, ada sebuah mobil yang diduga dikendarai AKBP (Purn) Eko langsung menabrak dan melindas anaknya.
Baca juga: Langkah Keluarga dan Respon Pakar Hukum Soal Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Malah Ditetapkan Tersangka
"Iya dari arah berlawanan, nah tapi secara detailnya saya tidak bisa menginfokannya, karena saya tidak ada di lokasi," ucapnya.
Namun, saat itu pelaku tidak mau menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Semuanya diurus rekan korban.
"Betul, sudah diminta oleh saksi yang melihat meminta tolong untuk bawa ke Rumah Sakit terdekat, karena perlu pertolongan pertama nggak mau dia," jelasnya.
Singkat cerita, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Namun, sampai di rumah sakit, Hasya sudah meninggal dunia.
Adi menyebut saat itu pihaknya langsung membuat laporan pada 7 Oktober 2022.
Namun, kasus kematian anaknya tidak menemukan titik terang.
"Ya ngegantung sampai saat ini, sampai kami sudah berkali-kali ke Polres pun," ucapnya.
Lebih lanjut, Adi pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus yang menimpa anaknya tersebut.
"Saya berharap, polisi bersikaplah di tengah seperti itu. Jangan kami seperti menuntut dalam artian kami gak mesti dibela tapi berjalan sesuai sop dan aturannya, karena kasus ini hampir 50 hari," jelasnya.
Belakangan, Hasya justru ditetapkan menjadi tersangka.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan Hasya dijadikan tersangka.
Menurut Latif Hasya dijadikan tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
Karena orang yang ditetapkan tersangka meninggal dunia, penyidik pun mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan atau SP3 alias pengusutan kasusnya dihentikan.
Lantas siapakah sosok AKBP Purn Eko Setia Budi Wahono yang terlibat kecelakaan dengan Hasya?
Penelusuran via Google menghasilkan sedikit informasi tentang Eko Setia Budi Wahono.
Selama kariernya, Eko Setia Budi Wahono sepertinya tak banyak bersinggungan dengan publik dan media.
Kumpulan artikel tentang Eko Setia Budi Wahono terkonsentrasi pada kegiatan pembagian sembako di Januari 2021.
Saat itu Eko Setia Budi Wahono berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) dan menjabat sebagai Kapolsek Cilincing.
Sejumlah media mengglorifikasi Eko Setia Budi Wahono sebagai kapolsek yang suka membagikan bantuan sosial.
Faktanya, hanya kegiatan pembagian sembako pada Januari 2021 tersebut yang terpublikasi. Penggunaan frasa "suka membagikan bantuan sosial" tersebut mengandung tanda tanya besar.
Fakta lain, Januari 2021 merupakan masa-masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui publik, selama pandemi mendera negeri ini, pimpinan Polri memerintahkan para pejabat kepolisian hingga level kapolsek untuk menggalang bahan pangan yang kemudian disalurkan kepada masyarakat.
Hal yang sama dilakukan jajaran TNI, pemda, dan yang lainnya.
Di lapangan, Polri dan TNI kerap bersinergi untuk membagikan sembako bagi masyarakat.
Hal itu pula yang terjadi di Cilincing, Jakarta Utara, pada Januari 2021.
Polsek Cilincing yang dipimpin Kompol Eko Setia Budi Wahono menyalurkan bantuan sembako kepada warga di Cilincing.
Artikel lain tentang Eko Setia Budi Wahono adalah akhir masa jabatannya di Polsek Cilincing.
Eko Setia Budi Wahono disebutkan dimutasi menjadi Wakil Kepala Satuan Binmas Polres Jakarta Barat dan berpangkat AKBP.