News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan

Pengacara Keluarga Mahasiswa UI Pertanyakan Keseriusan Polisi Bawa Kasus Kecelakaan ke Pengadilan  

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Muhammad Hasya Atallah Syaputra (kiri), Ira, saat di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara keluarga almarhum Muhammad Hasya Attalah Syaputra Mahasiswa UI yang tewas tertabrak, Rian Hidayat mempertanyakan keseriusan polisi dalam mengusut peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pensiunan polisi.

Rian mempertanyakan apa tindak lanjut yang dilakukan oleh polisi dalam perkara ini. Pihak keluarga kata dia, lebih membutuhkan adanya pemeriksaan ulang dengan hasil yang bisa dibawa ke persidangan.

"Kami di sini membutuhkan pemeriksaan ulang guna mendapatkan keadilan agar bisa disidang di pengadilan," kata Rian dalam tayangan Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Ia pun mengkritisi undangan pertemuan dari kepolisian terhadap keluarga almarhum. Pasalnya perkara yang menewaskan Hasya sebelumnya telah di SP3 atau dihentikan oleh kepolisian.

Baca juga: Temui Kapolda Metro, Ibu dari Hasya Mahasiswa UI Tumpahkan Isi Hati dan Tuntut Keadilan Bagi Anaknya

Sehingga dipertanyakan soal landasan hukum dan tindak lanjut dari pertemuan antara keluarga korban dengan kepolisian.

"Misalkan ada ahli (dalam pertemuan), nanti outputnya di pengadilan apa, apakah itu bisa dijadikan keterangan ahli kan tidak," ungkapnya.

Adapun pihak kepolisian besok Kamis, 2 Februari 2023 akan melakukan proses rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syaputra dan melibatkan seorang punawirawan Polri AKBP Eko Setya Budi Wahono.

Dalam proses rekonstruksi itu nantinya pihak Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas akan menggunakan metode dengan melibatkan beberapa pakar dan para pihak.

Proses rekonstruksi juga akan menerapkan scientific crime investigation dan adanya pelibatan kolaborasi intraprofesi.

"Sehingga tercapailah tujuan yang dimaksud pak Kapolda untuk memberikan suatu kepastian kepastian hukum dengan melihat dari aspek keadilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini