Selanjutnya, tersangka M Dede Solehudin juga mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dede tak berpikir bahwa sosok sakral Aki Banyu ternyata kakak iparnya sendiri.
"Iya saya menyesal sekarang."
"Saya enggak tahu kalau Aki Banyu itu ya Wowon," ujarnya, Kamis.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Ponsel Wowon untuk Dalami Perintah Sosok Fiktif Aki Banyu Kepada Duloh dan Dede
Diketahui, korban yang tewas terdiri dari anggota keluarga tersangka yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara itu, dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Atas perbuatannya, Wowon cs dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur