TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan sejumlah penyidikan terkait kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki Banyu cs.
Saat ini, penyidik akan ke Mesir untuk memeriksa salah satu tenaga kerja wanita (TKW) bernama Yeni yang juga merupakan istri tersangka M. Dede Solehudin untuk melihat keterlibatannya.
Diketahui, Yeni berperan penting dalam proses perekrutan para TKW lain yang jadi korban penipuan dengan modus penggandaan kekayaan Wowon cs.
"Ini kan tergantung mensrea? Apa yg bersangkutan melakukan tindak pidana ada mensrea (niat) atau actus reus (perbuatan)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Hengki mengatakan apakah Yeni memiliki mensrea untuk merekrut para TKW lain dalam pusaran penipuan yang dibuat oleh Wowon.
"Kemudian actus reus apa perbuatannya, apa memang dia berbuat, dia tau akan memperoleh keuntungan, makanya kita akan periksa ke Mesir," jelasnya.
Untuk informasi, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.
Mereka adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh dan Muhammad Dede Solehudin.
Total ada sembilan orang yang tewas yang terdiri dari tujuh orang keluarga yakni Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M. Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2).
Sementara dua orang korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW) yakni Farida dan Siti Fatimah.
Kasus pembunuhan ini dimulai dengan penipuan yang dilakukan ketiga tersangka dengan modus penggandaan kekayaan melalui supranatural.
Ketiga tersangka mengincar para TKW untuk menguras habis hartanya. Total ada 11 orang TKW yang menjadi korban penipuan Wowon cs.
Mereka adalah Hanna, Aslem, Sulastini, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene dan Yeni Nursaada. Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.
Wowon menjadi peran penting dalam melakukan penipuan tersebut. Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.
Baca juga: Polisi Sebut Yeni Istri, Tersangka Dede Solehudin Sosok Saksi Kunci Kasus Penipuan oleh Wowon Cs
Bahkan, kedua tersangka lain Duloh dan Dede tertipu dengan sosok Aki Banyu ini. Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.
Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.