News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Cabuli 7 Murid, Modusnya Pura-pura Periksa PR

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan. MA, seorang guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur mencabuli tujuh muridnya. Modus yang digunakan MA untuk melampiaskan nafsunya adalah dengan berpura-pura memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang ditugasi kepada muridnya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MA, seorang guru agama di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur mencabuli tujuh muridnya.

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan modus yang digunakan MA untuk melampiaskan nafsunya adalah dengan berpura-pura memeriksa pekerjaan rumah (PR) yang ditugasi kepada muridnya.

"Untuk modusnya tersangka saudara MA, itu membuat PR kepada anak didiknya dan setelah sampai di kelas, dipanggil satu per satu," kata Fanani dalam keterangannya, Sabtu (11/2/2023).

MA, lanjut Fanani, saat itu meminta anak didiknya untuk duduk di pangkuannya. Saat itu, tersangka langsung melancarkan aksi bejatnya itu.

Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Jakarta Timur Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Muridnya

"Setelah itu anak didik tersebut, perempuan tersebut dipangku. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya," ucapnya.

Saat ini, MA sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebelumnya, oknum guru agama Islam di sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan, MA, pelaku pencabulan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata Fanani saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Atas perbuatannya Alamsyah disangkakan pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Thun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara terhadap para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal, dan dilakukan visum untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini