Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Camat di wilayah Kota Bekasi berinisial CM dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya berinisial SA yang masih berusia 11 tahun.
"Pelapor bikin LP (laporan polisi) kita tindak lanjuti. Masih dalam proses penyelidikan," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna ketika dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Adapun dalam laporan polisi itu, dikatakan Erna, aksi pencabulan yang dilakukan CM terhadap SA terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.
Laporan yang dialayangkan oleh paman SA itu telah teregister dengan nomor STTLP/B/356/II/2023/RESTRO BKS KOTA/Polda Metro Jaya.
"Pelapor adalah paman korban sedangkan pelaku merupakan ayah tiri korban," jelasnya.
Baca juga: Gus Ipul Kecam Orang yang Sebagai Kiai Tapi Berperilaku Cabul
Lanjut Erna, aksi pencabulan itu terjadi pada saat korban sedang menonton televisi dan saat itu pelaku tiba-tiba menarik korban ke dalam kamar hingga berujung perbuatan bejat tersebut.
Pelaku dijelaskan Erna diketahui telah berulang kali melakukan aksi tersebut kepada korban.
"Perbuatan cabul tersebut telah dilakukan berulang kali oleh pelaku terhadap korban, sedang korban diketahui adalah anak dibawah umur," ujarnya.
Sementara itu, Kabag Humas Sekertaris Daerah Kota Bekasi, Amsyiah menjelaskan pihaknya saat ini sudah menerima informasi bahwa pelaku merupakan eks Camat Bekasi Timur.
Kendati demikian, pihaknya disebut hingga kini masih mendalami mengenai kapannya CM pernah menjabat sebagai Camat.
"Kita dapat infonya betul itu mantan Camat Bekasi Timur. Kita belum tahu tahun berapa (menjabat), sekarang sudah pensiun beliau. Kita mau mencari tahu dulu apakah betul Cecep Muntasar itu," pungkasnya.