"Tapi antara korban dan pelaku belum kenal."
"Cuma memang, jadi yang datang tiga orang menghampiri korban," ungkap Syamsul, Rabu.
Baca juga: Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka Penganiayaan, Kini Harta Ayahnya Rp56 Miliar Diperiksa Kemenkeu
Mendapati terdapat keluarga organisasinya mengalami penganiayaan, Syamsul mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Ia menegaskan, hal itu atas perintah Ketua GP Ansor dan LBH GP Ansor Pusat yang ingin mendampingi korban selama proses hukum berjalan.
"Karena perbuatannya sudah keji sekali, karena korban masih di bawah umur masih usia 16 tahun," jelas Syamsul.
Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mario langsung ditahan.
Baca juga: Perbandingan Harta Rafael Alun, Ayah Penganiaya Anak GP Ansor dengan Sri Mulyani dan Dirjen Pajak
Mario dijerat dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," imbuh Kombes Ade Ary.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Siti Nawiroh)
Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja