TRIBUNNEWS.COM - Deretan karangan bunga membanjiri Polres Metro Jakarta Selatan, buntut kasus penganiayaan remaja bernama David (17) oleh Mario Dandy Satrio (20).
Karangan bunga tersebut sebagian besar menyebut pacar Mario Dandy, gadis berinisial AGH (15) terlibat dalam kasus penganiayaan dan harus ditangkap.
Diketahui kasus ini viral, lantaran sosok Mario Dandy yang merupakan anak eks pejabat Ditjen Pajak, dan David yang merupakan anak pengurus GP Ansor.
Diduga sebelum melakukan penganiayaan, Mario Dandy mendapat laporan dari sang kekasih, AGH.
AGH disebut-sebut mengadu ke Mario lantaran mendapat perlakuan tak baik dari David.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Kekasih Mario Masih Berstatus Saksi Kasus Penganiayaan Anak Petinggi Ansor
Sementara dalam karangan bunga yang dikirimkan di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa bertuliskan:
"AGH Terlibat, Tangkap AGH," tulis di Karangan Bungan yang dikirimkan Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan.
"Ga Ada provokasi dari A ga bakal ada yang koma Pak Polisi tangkap A plis."
"Tangkap A."
"Pak Polisi Tangkap A dong."
"Tangkap dan adilili provokator karena sama kejamnya dengan penjahat," melansir YouTube Kompas TV.
Pengacara David Ingin Kekasih Mario Dandy jadi Tersangka: AGH Itu Otak Awal hingga Ada Penganiayaan
Pengacara David, mengatakan seharusnya wanita yang disebut-sebut sebagai kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH, juga harus menjadi tersangka.
M Syahwan Arey, Pengacara korban juga Pengurus LBH Ansor, menyebut AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.
Diketahui kini dua tersangka telah ditetapkan polisi dalam kasus tersebut, mereka adalah Mario Dandy, anak eks pejabat Eselon III Pajak, dan juga Shane Lukas atau rekan Mario Dandy.
Sementara AGH masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Sampai dengan saat ini statusnya (AGH) saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunjakarta.com, Jumat.
Syahwan mengatakan AGH semestinya juga menjadi tersangka, sesuai dengan fakta-fakta yang ada.
"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.
Di sisi lain Syahwan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Selatan yang degan cepat memproses hukum dan menetapkan tersangka.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah AGH Provokasi Mario Dandy Aniaya David, Jadi Apa Pemicu Anak Pejabat Naik Pitam?
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat AGH mengadu kepada pacarnya, Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (22/2/2023).
Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.
Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.
Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.
Baca juga: AGH Kekasih Mario Tak Lakukan Selfie usai David Dihajar, Kuasa Hukum: Dia Justru Minta Pertolongan
Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.
"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong David.
Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS (Mario Dandy Satriyo) dan juga saksi S," terang Kapolres.
Sementara itu, David langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)