News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355: Agar Orang Tua Mendidik Anaknya dengan Baik

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH dan Mario Dandy, anak mantan pejabat pajak. Mahfud MD agak setuju Mario Dandy dijerat pasal 351 soal penganiayaan kepada David, namun dirinya ingin Mario dijerat pasal 354 dan 355.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka pengeroyok David (17) anak petinggi GP Ansor dihukum berat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui kondisi David masih belum sadarkan diri penuh, seusai koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.

Kini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya Shane (19).

Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.

Baca juga: Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dikenai Hukuman Lebih Berat, Bisa Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP

Di sisi lain Mahfud MD menyebut tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 351.

Di mana diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario Dandy  diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal pasal 354 dan 355.

Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.

Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, (agar) membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik."

Dirinya juga berharap aparat penegak hukum profesional dalam memproses kasus tersebut.

Bunyi Pasal 351, 354 dan 355

Baca juga: Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dikenai Hukuman Lebih Berat, Bisa Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP

Jelasnya berikut bunyi pasal 351 yang disangkakan pada Mario Dandy oleh pihak kepolisian, juga bunyi pasal 354 dan 355 yang diusulkan Mahfud MD, dikutip dari yuridis.id.

1. Bunyi Pasal 351 KUHP (Penganiayaan berat)

-  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

2. Pasal 76c juncto Pasal 80 UU (Perlindungan Anak)

"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

3. Pasal 80 UU (Perlindungan Anak)

- Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

- Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

- Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya

4. Pasal 354

- Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. (K.U.H.P. 90, 351-2).

- Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun. (K.U.H.P. 37, 90, 338 s, 351-2, 356 s, 487).

Baca juga: Polisi Buka Peluang Periksa Ponsel Tersangka dan Teman Wanita Mario Guna Dalami Kasus Penganiayaan

5. Pasal 355

- Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

- Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun. (K.U.H.P. 35, 37, 336, 340, 351-3, 353, 356 s, 487).

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini