News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kuasa Hukum Amanda Akui Kliennya Sempat Bertemu Mario Tapi Bantah Jadi Sosok 'Pembisik'

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasya Pretya Amanda alias APA bersama para kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anastasya Pretya Amanda alias APA, Ernita Edyalaksmita mengakui kliennya sempat bertemu dengan tersangka Mario Dandy Satriyo pada 30 Januari 2023 di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.

Namun pada pertemuan itu Ernita membantah bahwa Amanda menjadi sosok 'pembisik' kepada Mario mengenai informasi perlakuan tak baik Crystalino David Ozora ke AG.

"Itu kami bantah dengan tegas pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan biasa jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini-begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," ucap Ernita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Ernita juga mengatakan bahwa apa yang berkembang saat ini mengenai peran Amanda kepada Mario tak sesuai fakta yang ada.

Baca juga: Kuasa Hukum Amanda Klaim Penyebutan Kliennya Pembisik Tersangka Mario Hanya Penggiringan Opini

Menurut dia munculnya informasi dugaan Amanda sebagai sosok 'pembisik' telah menyudutkan kliennya tersebut.

"Untuk itu kami kuasa hukum dari APA atau Amanda untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy Satrio (20), dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

Amanda diketahui merupakan sosok wanita 'pembisik' terhadap Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 maret, LP kita sudah sampai di Jatanras," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Disebut Sosok 'Pembisik'

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini