News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Larang Bisnis Baju Bekas Impor, Pedagang: Anak Saya Bisa Putus Sekolah

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting mengeluhkan keputusan pemerintah yang melarang menjual baju bekas impor.

Sementara Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa praktik mengimpor baju bekas ini sangat merugikan bagi pelaku industri fashion dalam negeri khususnya UMKM.

Selain itu, alasan kesehatan juga menjadi alasan pemerintah melarang praktik tersebut.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," kata Mendag Zulhas saat dijumpai usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Untuk itu, Zulhas mengaku pihaknya akan kembali memusnahkan baju bekas impor ilegal di sejumlah wilayah.

Diketahui, Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini