TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di sebuah indekos Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023) lalu.
Selain menemukan sebanyak 39 PSK berada di tempat penampungan berkedok indekos itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan aktivitas seks.
Diantaranya, 36 buku rekapan transaksi, 15 bundel gulungan kertas transaksi, 46 buah kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.
Dari penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sebanyak lima pelaku.
Diantaranya IC alias Mami (35) berperan sebagai mucikari, HA (25) berperan sebagai pengawal, SR (35) berperan sebagai pengawal, MR (25) berperan sebagai pengawal, dan AA (DPO) sebagai mucikari.
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Indekos yang Dijadikan Penampungan PSK di Tambora Jakarta Barat
Di dalam tempat tersebut, ada 39 orang PSK yang mayoritas adalah perempuan.
Sementara lima di antaranya merupakan anak di bawah umur.
"Total lima tersangka, terdiri dari satu mucikari dan tiga penjaga atau pengawal atau bodyguard, satu DPO," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Senin (20/3/2023).
"Para Pelaku telah beroperasi melakukan prostitusi selama tujuh bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Jakarta Utara," lanjutnya.
Menurut Putra, tempat penampungan itu terbongkar setelah warga RW 10, Kelurahan Pekojan meluapkan keresahannya terhadap keberadaan indekos yang diduga menjadi tempat penampungan PSK.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Putra, terbukti bahwa 39 orang PSK tersebut ditampung di sebuah indekos dua lantai.
"Ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni indekos sebagai PSK. Pelaku serta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Putra.
Putra menambahkan sebanyak 39 orang tersebut awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga.
Namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh pelaku.