News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kekasihnya Segera Disidang, Berkas Perkara Mario Dandy Masih di Penyidik Polda Metro Jaya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo tertunduk lemas saat mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).

Hingga kini berkas perkara penganiaya David itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya yaitu Shane Lukas (19).

"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Kubu David Sebut Mario Dandy Sengaja Kirim Video Penganiayaan untuk Membanggakan Diri

Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Sementara masih SPDP," ujarnya.

Berbeda dengan Mario yang perkaranya masih pada tim penyidik, perkara AG (15) telah berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Pelimpahan kekasih Mario itu telah dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Sembari jaksa menyiapkan dakwaan, AG pun ditahan selama lima hari sebelum perkaranya dilimpah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artinya, tak lama lagi AG akan menghadapi persidangan kasus penganiayaan yang menjeratnya.

Nantinya persidangan AG akan digelar secara tertutup, sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu KUHAP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Kalau anak khusus, tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi pada Selasa (21/3/2023).

Untuk informasi, ketentuan yang dimaksud yaitu Pasal 153 Ayat 3 KUHAP dengan bunyi:
Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Kemudian di dalam Pasal 54 Undang-Undang SPPA, termaktub pula ketentuan sebagai berikut:
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan.

Dalam persidangan AG nanti, ada tujuh jaksa yang akan ditugaskan.

Ketujuhnya disebut Syarief memiliki spesialisasi keahlian menangani perkara anak.

"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang. Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini