Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan RF alias B, seorang juru parkir liar atau 'Pak ogah' penganiaya prajurit TNI AL berinisial DS sebagai tersangka.
"Dengan kami sudah tetapkan tersangka yaitu RF alias B," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Irwandhy mengatakan RF alias B ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang luka.
"Pasal 351 KUHP ancaman 5 tahun penjara," ucapnya.
Baca juga: Anggota TNI AL yang Diduga Dianiaya Pak Ogah di Jakarta Selatan Menjalani Perawatan di Rumah Sakit
Lebih lanjut, Irwandhy menegaskan jika tersangka bukan merupakan relawan pengatur lalu lintas.
Namun dia hanya merupakan juru parkir liar.
Sebelumnya, seorang anggota TNI AL diduga dianiaya oleh juru parkir atau 'pak ogah' berinisial R alias B di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan insiden itu terjadi pada Rabu (22/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib.
"Bertempat di Persimpangan Komplek DDN Pondok Labu, Cilandak Jakarta Selatan telah terjadi aksi kekerasan dan penganiayaan," kata Julius saat dihubungi, Jumat (24/3/2023).
Julius mengatakan awalnya korban tengah melintas di lokasi dengan kondisi arus lalu lintas yang cukup padat.
Saat berada di persimpangan jalan tersebut, 'pak ogah' itu menutup jalan korban sehingga terjadi perselisihan.
"R alias B menutup jalan sehingga terjadi perselisihan yang menyebabkan kekerasan atau penganiayaan," ungkapnya.
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut Julius, korban mengalami luka di bagian mulut.
Lebih lanjut, Julius mengatakan saat ini pelaku sudah ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Informasi dari Polsek Cilandak bahwa terduga pelaku saat ini diamankan dan diproses oleh Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.