Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus penipuan travel umroh yang dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, para tersangka memberi janji manis kepada pengurus untuk bisa menggaet calon jemaah.
Mereka menjanjikan umrah gratis, uang sebesar 250 juta, hingga mobil Kijang Innova.
Baca juga: Anda Korban Penipuan Travel Umrah? Lapor ke Polda Metro Jaya melalui Hotline Ini
"Dalam aksinya mereka menjanjikan umroh gratis, uang 250 juta hingga mobil Innova kepada para pengurus cabang jika memenuhi target membawa 900 calom jammah," kata dia dalam keterangannya seperti dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (30/3/2023).
Dari situlah, calon jemaah terkumpul dan kemudian dana hingga milyaran terhimpun.
"Tapi tidak berangkat digelapkan dananya.
Dibuat beli aset. Ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan, maksudnya tidak sesuai dengan janji-janji pada saat menawarkan jasa," jelas AKBP Joko.
Di samping itu, tersangka juga menggunakan modus tokoh agama setempat untuk menarik minat.
Baca juga: Travel Umrah Naila Syafaah Mainkan Tiket Hangus, Polisi Akan Periksa Pihak Maskapai
Tokoh agama yang yang disertakan dihadirkan untuk acara roadshow yang digelar di Indonesia.
Meski demikian, Joko memastikan tokoh agama yang terlibat tidak terkait dengan aksi penipuan yang dilakukan PT Naila.
“Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan,” kata Joko.
Baca juga: Modus Travel Umrah Naila Syafaah Tipu Korban: Gunakan Barcode Bekas Jemaah & Gandeng Tokoh Agama
Diketahui, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan ibadah Umrah dari salah satu Travel Umrah bernama PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Dalam hal ini jumlah korban yang tertipu agen perjalanan ibadah Umrah itu mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp91 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mendapat informasi dari jemaah umrah yang tak bisa pulang ke Indonesia.
Korban mengadu Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi. Dari situ, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penipuan tersebut.
Adapun dalam pengungkapan ini polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya juga sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Dari tiga tersangka, dua orang di antaranya adalah pemilik Travel Umrah yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) bernama Mahfudz Abdulah alias Abi dan istrinya Halijah Amin alias Bunda yang ditangkap di salah satu Hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 27 Februari 2023.
Sedangkan satu tersangka lainnya bernama Hermansyah yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri.
Dalam kasus ini, ketiganya dikenakan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.