Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Tambora menangkap komplotan maling saat terjebak di dalam sebuat mal yang hendak tutup di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu pelaku berinisial IA (29) dan AS (25) serta satu orang lainnya R yang berhasil kabur merencanakan pencurian mal tersebut.
Setelah masuk ke dalam mal, mereka bersembunyi di dalam terpal untuk menutup baju agar tidak terlihat.
Ketika aman, para pelaku keluar dan membagi tugas untuk melakukan pencurian di dalam mal itu.
"Modusnya datang ke mal pada sore hari kemudian bersembunyi dalam terpal tumpukan baju di koridor tenan hingga mal tutup,” kata Putra dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Sejumlah barang seperti sepatu, pakaian hingga kosmetik berhasil mereka gasak dengan disimpan di dalam koper besar yang diambil saat mereka melakukan aksi pencurian di mal itu.
Setelah beraksi, mereka mencari pintu keluar mal untuk melarikan diri dengan cara berpencar.
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Pencuri Sapi di Aceh, Mobil Pelaku Terhenti Usai Tabrak Truk
Namun, pelaku berinisial IA dan AS berhasil ditangkap setelah terpergok petugas keamanan mal yang tengah berpatroli. Sementara satu orang lain melarikan diri.
"Saat keluar datang petugas security mal yang berpatroli. Mengamakan pelaku dan rekannya, karena dicurigai pelaku kejahatan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan telah mencuri barang," imbuhnya.
Putra mengatakan, motif ketiga pelaku melakukan aksi tersebut yakni mencari modal untuk Mudik di lebaran 2023 mendatang.
"Motif pelaku adalah mencari modal untuk mudik lebaran ke kampung halaman. Dari motif ini kemudian timbul niat dan kesepakatan untuk melakukan pencurian di salah satu mal di Tambora," ujarnya.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.