Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga pelaku pembuat dan penyebar status WhatsApp berisi narasi tentang barang bukti pakaian bekas untuk dijadikan pakaian lebaran sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah mengatakan adapun ketiga tersangka itu yakni IAS (26), EW (29) dan AM (21).
Baca juga: Pemerintah Larang Penjualan Baju Bekas Impor di Tengah Tren Thrifting, Yuk Cari Tahu Alasannya!
Dari ketiga tersangka itu, Auliansyah menuturkan bahwa salah satu tersangka berinisial AM berjenis kelamin perempuan yang berperan sebagai penyebar atau pengunggah status WhatsApp tersebut.
"AM sebagai orang yang mengunggah status WhatsApp berupa foto baju bekas sitaan disertakan dengan disertai kata-kata 'Gak Usah Beli Baju Lebarwn. Di Kantor Banyak Barang2 Sitaan Nanti Dibawa Pulang Resiko Punya Aa Kerja di Dirkrimsus Ya Gini'," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (6/4/2023).
Lanjut Auliansyah, adapun gambar pakain bekas sitaan itu didapatkannya dari media sosial Tiktok dan diunggah dengan tujuan untuk candaan kepada adik dari AM tersebut.
AM dijelaskan Auliansyah sejatinya tidak bermaksud menyebarkan status tersebut ke media sosial lainnya.
"Dia (AM) juga baru tahu statusnya tersebut viral setelah melihat adanya unggahan pada media sosial Instagram tanggal 3 April 2023 dan menyadari status viral tersebut adalah status dari WhatsApp milik pelaku," ungkapnya.
Baca juga: Komisi III Desak Polda Metro Jaya Dalami Isu Barang Bukti Thrifting Dijadikan Baju Lebaran
Sementara itu diketahui EW memiliki peran yang dimana meminta IAS untuk melakukan DM untuk meneruskan atau membuat kata-kata yang cenderung provokatif.
Sedangkan untuk peran IAS memiliki peran mendaftarkan akun Twitter @Askrlfess menjadi sistem Bot yang sebelumnya dikirmkan melalui Direct Message (DM) oleh Twitter @rcyourbae yang dikuasai tersangka EW.
"Jadi kan seperti IAS ini kan disuruh oleh EW, nah ini kita masih kembangkan apakah EW ini ada lagi menyuruh orang lain untuk melakukan hal demikian," jelasnya.
Adapun ketiga tersangka itu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dan kesemuanya ditangkap di tiga provinsi berbeda yakni Kalimantan Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.