TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah surat edaran mengenai permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dibuat oleh pengurus RT di Cengkareng, Jakarta Barat.
Surat tersebut dibuat oleh pengurus RT 009/RW 016 dan dibuat per tanggal 30 Maret 2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oeleh Ketua RT, Sekertaris hingga Bendahara RT.
Tasmo, salah satu warga RT tersebut mengaku pungutan liar (pungli) THR itu sudah dilakukan sejak tiga tahun terakhir ini.
"Sudah jalan tiga tahun ini, " ujar Tasmo, dikutip dari youTube Kompas TV, Jumat (7/3/2023).
"Nggak tau itu gimana aturannya yang penting aku bayar aja," lanjutnya.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Akan Tindak Ormas yang Minta THR Secara Paksa: Masyarakat Diminta Lapor
Dalam surat edaran pungli THR tersebut, ada klasifikasi jumlah uang yang harus dibayarkan warga.
Tasmo yang merupakan pedagang yang memiliki warung ditarik uang sebesar Rp150 ribu.
Untuk tahun ini, kata Tasmo, penarikan uang mengalami kenaikan.
"Setiap tahunnya saya ditarikin Rp150 ribu, THR ya, dari RT 009/RW 016 ini."
"Tahun kemarin 100 sekarang naik, ada surat edarannya," kata Tasmo.
Tasmo mengaku keberatan dengan adanya pungli THR tersebut, pasalnya omzet dia berdagang pun diakui tak banyak.
"Ya pedagang begini ditarikin Rp150 ribu ya omzet kurang sih, keberatan," kata Tasmo.
Kata Ketua RW
Ketua RW 016 mengaku awalnya tidak mengetahui adanya surat edaran tersebut.
Ia baru tahu saat mendapat pemberitahuan dari Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kapuk.
Jumadi mengatakan, surat edaran tersebut di bawah kuasa penuh dari pihak RT bukan pihaknya.
"Kalau soal surat THR viral ini, saya itu tahu baru tadi pagi, saya dikabari oleh Kasi pemerintahan Kelurahan Kapuk untuk memanggil orang-orang yang bertanda tangan di surat tersebut."
"Itu sepenuhnya RT yang mengeluarkan," kata Jumadi, ketua RW 16 Kelurahan Kapuk, Kamis (5/4/2023).
Jumadi menuturkan, pihaknya sudah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam penandatanganan surat tersebut.
"Saya panggil beberapa orang kemudian dikumpulkan di Kelurahan."
"Kami menekankan kita sebagai pekerja sosial sehingga tidak harus meminta kepada siapapun yang namanya pungli," ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh pihak yang terkait di dalam surat edaran pungutan liar THR tersebut, sudah diberikan teguran secara lisan dan tertulis oleh pihak kelurahan.
Surat Edaran Pungli THR
Dikutip dari TribunJakarta.com, surat tersebut dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pungli THR tersebut diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, Anggota Dawis, dan ZIS Keluarahan.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian isi SE yang beredar.
Adapun besaran THR yang diminta tersebut beragam jumlahnya.
Dalam surat edaran itu, pemungut membagi menjadi empat klasifikasi.
Pertama untuk pemilik home industri ditarik uang THR sebanyak Rp300 ribu.
Kemudian untuk pemilik warung dimintai uang sebanyak Rp150 ribu.
Untuk pemilik kontrakan THR yang harus dibayarkan sebanyak Rp200 ribu.
Sementara untuk rumah tinggal ditarik sebanyak Rp60 ribu
SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.
"Demikian surat pemberitahuan dari kami selaku pengurus lingkungan atas partisipasi dan peran sertanya kami menghaturkan terima kasih," tulis surat edaran tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)