"Tersangka DAR (46) perannya adalah penjaga gudang, HM (24) perannya adalah penjaga gudang, dan FR (41) perannya adalah pemilik barang," kata Karyoto.
Awalnya, pihak kepolisian mengungkap kasus di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada November 2022 lalu.
Kemudian diketahui bahwa di salah satu ruko daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah dijadikan produksi obat-obatan terlarang tersebut.
"Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman narkotika tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan," ujarnya.
Lalu, pada Senin (27/3/2023), kata Karyoto, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Pengembangan dilakukan hingga ke kawasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.