News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gerebek Penyimpanan Obat Terlarang, Polda Metro Jaya Sita 5,9 Juta Butir Obat Terlarang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jutaan butir obat-obatan terlarang dari dua gudang di Bekasi dan Tangerang, Senin (10/4/2023).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di dua lokasi yakni Bekasi, Jawa Barat dan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan dari penggerebekan itu, pihaknya berhasil menyita 5,9 juta butir obat terlarang.

"Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Karyoto mengatakan dalam hal ini pihaknya menangkap tiga orang tersangka berinisial ASF, AP dan MN. 

ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang.

Baca juga: Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto Ungkap Perbedaan Saat Menjabat Deputi Penindakan KPK

Jenis obat-obatan tersebut masuk ke dalam narkotika golongan I jenis pil PCC atau Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein. Selain itu, narkotika golongan I jenis serbuk warna putih atau mengandung MDMB-4en-PINACA. 

Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya barang-barang terlarang tersebut.

"Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan," tuturnya.

Kemudian pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, dilakukan penggerebekan di ruko yang beralamat di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, ditemukan obat-obatan yang rencananya hendak dikirim ke Surabaya.

"Selanjutnya ASF, AP dan MN berikut barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan bahwa ketiganya tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pengungkapan di Tangerang

Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Banten, polisi juga berhasil mengungkap peredaran 1.237.000 pil PCC.

"Tersangka DAR (46) perannya adalah penjaga gudang, HM (24) perannya adalah penjaga gudang, dan FR (41) perannya adalah pemilik barang," kata Karyoto.

Awalnya, pihak kepolisian mengungkap kasus di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada November 2022 lalu. 

Kemudian diketahui bahwa di salah satu ruko daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah dijadikan produksi obat-obatan terlarang tersebut.

"Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman narkotika tersebut dari wilayah Tangerang masuk ke Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran narkotika tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Opsnal Unit 5 subdit 3 melakukan upaya penindakan," ujarnya.

Lalu, pada Senin (27/3/2023), kata Karyoto, polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Pengembangan dilakukan hingga ke kawasan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini