Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mendalami soal laporan yang masuk terkait polemik yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polemik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya diantaranya soal pencopotan jabatan Brigjen Pol Endar Priantoro di KPK hingga terkait kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK di Kantor Kementerian ESDM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika saat ini penyidik tengah menelaah semua laporan tersebut.
"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dihubungi, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Buntut Pencopotan Jabatan, Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya
Sebagai informasi, Polemik soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM berlanjut.
Kini kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023 oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam hal ini pelapor adalah Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
"Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana korupsi dalam bidang pertambangan di Kementerian ESDM, yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor ESDM," kata Kurniawan saat dihubungi, Selasa (11/4/2023) malam.
Kurniawan mengatakan alasan mengapa pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara kasus tersebut terjadi di wilayah Polda Metro Jaya.
"Laporan disampaikan ke Polda Metro karena tempat kejadian perkara diduga berasa di wilayah hukum Polda Metro yaitu Jakarta Selatan (KPK) dan Jakarta Pusat (Kementerian ESDM)" tuturnya.
Di sisi lain, lanjut Kurniawan, sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dulunya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi alasan kuat pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.
"Di samping itu karena Kapolda Metro yang baru adalah mantan direktur penyidikan KPK. Sehingga dia sangat paham dokumen mana yang termasuk dokumen rahasia dan mana yang konsumsi publik," ungkapnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Kurniawan melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan pasal 54 dan atau pasal 112 KUHP UU Nomor 14 tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik.
Laporan soal Pencopotan Brigjen Endar
Selain itu, Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut panjang.
Terbaru, atas polemik tersebut, Endar melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM KPK, Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4/2023).
Laporan ini diketahui terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023 dengan pelapor kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Iya benar. Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).
Rakhmat mengatakan dalam surat pencopotan terhadap kliennya tersebut tidak disertai alasan yang jelas..
Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
"Yang menjadi masalah bahwa Dalam SK pemberhentian tersebut di poin menimbang tidak disebutkan alasan-alasan kenapa kemudian pak Endar dikembalikan ke kepolisian. Padahal Kapolri sendiri sudah mengirimkan surat sebelumnya bahwa pak Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK," tuturnya.
Dalam laporannya, Rakhmat menyertakan barang bukti berupa surat Kapolri soal perpanjangan penugasan Endar hingga surat pemberhentian Endar.
Di samping itu, Rakhmat menjelaskan alasan tidak melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas pencopotan jabatan kliennya.
Hal ini karena dalam surat keputusan pemberhentian itu ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Karo SDM.
Namun, Rakhmat menyebut Firli bisa saja dilaporkan jika ternyata ikut terlibat dalam proses pemberhentian Endar dari KPK.
"Misalkan itu firm perintah dari pimpinan, bisa begitu berkembang. Namun yang sudah pasti susah jelas bahwa surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.