News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

SIM dan STNK Mati saat Libur Lebaran? Polisi Beri Dispensasi Tak Didenda

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Warga mengurus pajak surat kendaraan bermotor di Kantor Samsat. Seluruh gerai samsat dan satpas di Polda Metro Jaya tutup selama libur lebaran 19-25 April 2023, bagi yang masa berlakunya habis diberi dispensasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur lebaran mulai hari ini 19-25 April 2023.

"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur. Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (19/4/2023).

Meski begitu, Latif mengatakan pihaknya akan memberikan dispensasi bagi warga yang masa berlaku SIM dan STNK habis pada masa libur lebaran tersebut.

Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur lebaran.

"Ya kalau pada saat libur enggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda," ucapnya.

"Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya," sambung Latif.

Sebaliknya, Latif menyebut jika masyarakat yang masa aktif SIM-nya atau pajaknya berakhir sebelum tanggal 19 tetap akan dikenakan denda.

"Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda," tukasnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat memberikan keterangan terkait penindakan dengan ETLE mobile di Polda Metro Jaya, Jumat (9/12/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini