Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang banding AG (15), terdakwa anak perkara penganiayaan atas putusan 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan dilakukan secara terbuka.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan mekanisme persidangan akan sama dengan sidang-sidang yang lain.
"Tentang mekanisme pemeriksaan perkara pidana anak di tingkat banding sama halnya dengan perkara pidana banding seperti biasanya, demikian pula dengan putusannya yang akan dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Kasus AGH Berlanjut, Jaksa Kirim Akta Permintaan Banding
Meski begitu, Binsar mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas banding tersebut baik secara langsung maupun online dari pihak terdakwa maupun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hingga pagi ini, PT DKI belum menerima berkas perkara yang dimaksud dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
Sehingga, Binsar mengatakan pihaknya belum menunjuk hakim yang akan mengadili banding atas perkara tersebut.
"Demikian pula tentunya dengan jadwal sidang nya belum ditentukan oleh Hakim, karena belum ada hakim yang ditunjuk," tuturnya.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH bakal berlanjut ke tahap banding.
Baca juga: Komisi III DPR Soroti Ramainya Pemberitaan Hubungan AGH dengan Mario Dandy
Banding diajukan oleh tim penasihat hukum (PH) AGH ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tepat sepekan setelah vonis.
"Hari ini Senin tanggal 17 April 2023 Penasihat Hukum terdakwa anak AG telah resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PN Jakarta Selatan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan resminya pada Senin (Senin (17/4/2023).
Tak hanya tim PH, jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding pada hari yang sama terkait vonis AGH ini.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Pihak AG banding dan kami juga banding," katanya saat dihubungi pada Senin (17/4/2023).
Akta permintaan banding pun telah dikirimkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
"Sudah ditanda tangan tadi," kata Syarief.
Baca juga: Modus Tukar Kartu Pelajar AGH untuk Kelabui D, hingga Berujung Penganiayaan oleh Mario Dandy
AGH Divonis 3,5 Tahun
Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal pada Senin (10/4/2023).
Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.
Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.