News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alasan Banding AGH Terburu-Buru, Ternyata Hakim Pelajari Perkara saat Cuti Lebaran

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dan AGH mengenakan baju penutup kepala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) (kiri) dan AG di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023) (kanan). Hakim yang ditugaskan langsung pelajari berkas perkara begitu AGH dan jaksa mengajukan banding pada 17 April lalu sehingga putusan banding segera digelar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara penganiayaan David Ozora atas terdakwa AGH (15) telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Kamis (27/4/2023).

Sidang putusan pada tingkat banding ini langsung dijadwalkan pada hari yang sama setelah pengadilan menerima memori banding dari pihak AGH dan jaksa penuntut umum.

Rentang waktu pelaksanaan yang singkat itu disebut-sebut karena hakim yang ditugaskan langsung mempelajari berkas perkara begitu AGH dan jaksa mengajukan banding pada 17 April lalu.

Momen cuti bersama lebaran pun digunakan hakim untuk mempelajari perkara.

"18 April hari kerja terakhir. 19 April langsung cuti bersama, baru masuk 26 April hari kerja. Tapi masa masa cuti bersama digunakan hakim untuk mempelajari perkara," ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada awak media pada Kamis (27/4/2023).

Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Bahkan perkara ini disebut Binsar telah dipantau oleh Pengadilan Tinggi sejak putusan dibacakan pada 10 April 2023 oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketika perkara ini sudah diputus, oleh PT sudah dipantau yakni pada 10 April dan terlebih lagi ketika diajukan banding," ujarnya.

Penanganan perkara yang cepat ini juga disebut Binsar tak lepas dari keterlibatan anak-anak, yaitu AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum dan David Ozora sebagai korban.

"Ada sedikit perbedaan sistem peradilan anak di mana diatur secara mendasar oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan," katanya.

Untuk menangani perkara ini, Pengadilan Tinggi DKI DKI Jakarta telah menunjuk hakim tunggal.

Penunjukkan hakim tunggal dilakukan karena usia AGH yang masih anak-anak.

"Hakim tunggal karena perkara pidana anak. Ibu Hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut di tingkat banding, yaitu Ibu Budi Hapsari, S.H., M.H.," kata Binsar dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.

Pertimbangan Budi Hapsari ditunjuk karena telah tersertifikasi menangani perkara anak.

Kemudian pertimbangan lainnya, bersesuaian dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini