News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Putusan Hari Ini, 83 Halaman Memori Banding AGH Baru Dikirim Kemarin

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jonathan dan David Ozora, Mario Dandy dan AGH. Total ada 83 halaman memori banding yang baru diserahkan Rabu (24/4/2023) oleh penasihat hukum AGH, hari ini Kamis (25/4/2023) langsung putusan banding, kubu David Ozora sebut tak masak akal.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan banding anak berkonflik dengan hukum, AGH (15) akan dibacakan hari ini, Kamis (27/4/2023) oleh hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tim penasihat AGH mengaku kaget atas penetapan jadwal tersebut.

Sebab, pihaknya baru mengirim memori banding pada Rabu (26/4/2023).

"Kami kaget ini besok sudah putusan. Padahal baru masukkan memori banding tadi sore," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH saat dihubungi pada Rabu (26/4/2023) malam.

Total ada 83 halaman memori banding yang baru diserahkan pada Rabu (24/4/2023) oleh penasihat hukum AGH.

Di antara memori banding itu, terdapat bukti-bukti tambahan yang belum ada di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding kami 83 halaman berikut bukti tambahan yang belum ada di Pengadilan Tingkat Pertama," katanya.

Meski terkesan buru-buru, dia tetap berharap agar hakim tunggal yang ditugaskan dapat memutus perkara ini dengan adil setelah memeriksa seluruh berkas perkara.

"Kalau memang bisa diperiksa dengan objektif dalam kurang dr 24 jam dan di luar jam kantor, kami sangat mengapresiasi," kata Mangatta.

Baca juga: Hari Ini Putusan Banding AGH, Kubu David Ozora: Tidak Masuk Akal

Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan banding bagi AGH pada Kamis (27/4/2023).

"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada Hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan dalam keterangannya pada Rabu (26/4/2023) malam.

Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka.

Meski terbuka, AGH sebagai terdakwa tak diwajibkan hadir dalam pembacaan putusan banding tersebut.

Binsar pun mengungkapkan hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak AGH mengenai kehadiran.

"Enggak ada. Sampai tadi enggak ada nguhubungi kok," ujarnya.

Meski perkara ini menyita perhatian publik, persidangan nanti disebut Binsar takkan ada pengamanan khusus.

"Enggak ada pengamanan secara khusus," katanya.

AGH Divonis 3,5 Tahun

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal  pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: AGH Eks Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Hakim pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

"Menyatakan anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair" ujarnya.

Selain itu, AGH juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan ini dilayangkan setelah pemeriksaan terhadap 22 saksi.

18 di antaranya dihadirkan oleh JPU, terdiri dari 15 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Dari saksi yang dihadirkan JPU, ayah David, Jonathan Latumahina merupakan satu di antaranya.

Baca juga: Update Kondisi David Ozora: Bisa Makan Sendiri Meski Tangannya Sedikit Tremor 

Selain itu, ada pula dua pelaku lain yang masih berstatus tersangka, yaitu Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) hadir di persidangan sebagai saksi.

Sementara 4 saksi lainnya merupakan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum AGH.

Sebagaimana diketahui, vonis atas AGH itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 4 tahun penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini