Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menunggu perkembangan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan berkas perkara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tersangka kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
"Berkas masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Hakim Banding Anggap AGH Beri Jalan untuk Mario Dandy Aniaya David Ozora
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa dirinya akan melakukan komunikasi dengan penyidik terkait informasi pelengkapan berkas tersebut.
"Saya belum bertemu Dirkrimum hari ini, nanti saya akan sampaikan ke penyidik ya," ucapnya.
Seperti diketahui hingga sampai saat ini berkas perkara itu masih ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk proses pelengkapan.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Renakta Ditreskirmum Polda Metro Jaya masih melakukan pelengkapan berkas perkara milik tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
Baca juga: Hakim Tingkat Banding Jatuhkan Pidana 3,5 Tahun Penjara bagi Mantan Kekasih Mario Dandy AGH
Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongki mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara milik kedua tersangka tersebut.
"Kami sedang melengkapi berkasnya," kata Yongki ketika dikonfirmasi, Jum'at (28/4/2023).
Kendati demikian, Yongki belum menjelaskan terkait tenggat waktu mengenai proses pelengkapan berkas perkara tersebut.
Dirinya hanya mengatakan, bahwa pihaknya meminta doa agar berkas perkara itu bisa segera dilengkapi oleh penyidik.
"Mohon doanya agar segera lengkap," ucapnya.
Baca juga: Kejati DKI: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Masih Ditangani Penyidik Polda Metro Jaya
Seperti diketahui sebelumnya pada pekan kemarin Polda Metro Jaya juga menyebut masih terus melengkapi berkas perkara milik Mario Dandy dan Shane Lukas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik masih menyusun bukti dan keterangan para saksi ke berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Untuk tersangka MDS dan SL tentunya masih dalam proses pelengkap berkas perkara," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).
Meski begitu, Trunoyudo tak merinci secara pasti kapan pemberkasan tersebut selesai dilakukan dan kedua tersangka bisa cepat diseret ke meja hijau.
Dia hanya mengatakan kemungkinan pihaknya akan memisahkan berkas perkara para tersangka itu.
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," ucapnya.