Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yudo Andreawan alias YA, pria yang kerap mengamuk ternyata mengalami gangguan kejiwaan.
Hal ini setelah Yudo yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani observasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur selama 20 hari.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut saat ini Yudo pun dirawat di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Akan Gelar Konsultasi dengan Keluarga Tersangka Yudo Andreawan dan Tim Dokter
"Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin adalah dokter merekomendasikan yang bersangkutan untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol," kata Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (4/5/2023).
Yuliansyah menyebut Yudo akan menjalani perawatan di sana untuk memulihkan kondisinya.
Meski begitu, Yuliansyah menyebut selama masa perawatan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan.
"(Dirawat) sampai dinyatakan sembuh atau layak dari pihak dokter," jelasnya.
Baca juga: Penyidik Polda Metro Akan Gelar Konsultasi dengan Keluarga Tersangka Yudo Andreawan dan Tim Dokter
Lebih lanjut, Yuliansyah menyebut proses hukum terhadap YA juga terus berjalan. Ia menyampaikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas perkara YA ke kejaksaan.
"Selanjutnya penyidik akan tetap melakukan pemberkasan untuk kita limpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum) dengan berkordinasi dengan JPU. Intinya proses hukum berlanjut, nanti kita lihat petunjuk jaksa bagaimana," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan Yudo Andreawan pria yang mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta sebagai tersangka.
Ihwal penetapan tersangka terhadap Yudo itu dibenarkan oleh Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah.
"Sudah mas (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Yuliansyah ketika dikonfirmasi, Jum'at (14/4/2023).
Yuliansyah menuturkan Yudo ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Viral Yudo Andreawan Maki-maki Perwira Polisi, Berikut Daftar 17 Keonaran yang Telah Dilakukannya
Adapun penerapan Pasal tersebut usia pihaknya mendapat laporan polisi dari seorang korban berinisial RR pada bulan Januari 2023 yang mengaku mendapat penganiayaan dan perbuatan tak menyenangkan dari tersangka tersebut.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Yudo belum dilakukan penahanan, dikatakan Yuliansyah hal itu lantaran pihaknya melalui tim dokter masih melakukan observasi kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
"Obsevasi itu untuk tentukan yang bersangkutan bisa kita tahan atau perlu perawatan oleh tim dokter," jelasnya.
Mengaku Alami Gangguan Mental Disorder
Yudo Andreawan pria yang viral di sosial media lantaran kerap mengamuk di sejumlah tempat umum di DKI Jakarta diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
Pada saat berhasil diamankan polisi, Yudo juga dikabarkan menunjukan surat keterangan dokter resep obat gangguan kejiwaan kepada penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Yuliansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kondisi kejiwaan yang diakui oleh pelaku tersebut.
"Sekarang masih kita periksa dan memang benar yang bahwa yang bersangkutan memperlihatkan adanya surat keterangan. Kami belum bisa menyampaikan lebih dalam tentang itu karena masih proses pemanggilan dari pihak dokternya," jelas Yuliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (14/4/2023).
Lebih lanjut, Yuliansyah menuturkan, berdasarkan keterangan dari pelaku tersebut bahwa dia mengaku mengalami gangguan mental disorder.
Akan tetapi dijelaskan Yuliansyah, dalam proses penyelidikan pihaknya belum bisa menyimpulkan hal itu hanya berdasarkan keterangan yang diberikan oleh pelaku tersebut.
"Karena kami lagi proses memanggil dari pihak dokternya, kami sedang berproses," ucapnya.