News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kapolda Metro Jaya Akan Tanya Anggotanya Alasan Tolak Laporan AG ke Mario Dandy

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memberikan keterangan terkait pengamanan mudik lebaran 2023 di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto akan menanyakan ke penyidik soal alasan mengapa menolak laporan yang dilayangkan pihak terdakwa anak AG terhadap Mario Dandy Santrio atas dugaan pencabulan.

"Nanti secara detail tentunya yang lebih paham penyidik saya tidak bisa menjelaskan di sini. Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Karyoto mengaku belum mengetahui secara detil terkati laporan yang disebut ditolak oleh penyidik.

"Saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur," jelasnya.

Selain itu, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario kepada Crytalino David Ozora, pihaknya masih melengkapi berkas perkara yang ada.

"Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik, mungkin saksi atau apa yang masih kurang," tuturnya.

Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Berkas Perkara Mario Dandy Cs Belum Dikembalikan ke Jaksa

Laporan Ditolak

Sebelumnya, Mario Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap AGH (15).

Pelaporan itu dilakukan oleh pihak AGH sebanyak dua kali.

Pertama, tim penasihat hukum berupaya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).

Pada saat itu pelaporan ditolak dengan alasan harus dilakukan oleh orang tua atau wali AGH.

"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/ wali Pelapor, bukan Penasihat Hukum, kata Bhirawa, penasihat AGH dalam konferensi pers pada Kamis (4/5/2023).

Dari penolakan itu, tim penasihat hukum pun kembali melaporkan bersama wali AGH pada Rabu (3/5/2023).

Sayangnya, meeka kembali mendapat penolakan pada saat itu.

"Dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap Pelapor terlebih dahulu, dan karena Pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas," ujar Bhirawa.

Menurut tim penasihat hukum AGH, perbuatan Mario Dandy dapat dikategorikan sebagai statutory rape atau kegiatan seksual antara orang dewasa dengan anak-anak.

"Terlepas dari hubungan seksual tersebut dilakukan tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," katanya.

Penasihat hukum AGH juga menilai bahwa perbuatan cabul itu pun kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini