Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat bekas cekikan di leher korban.
"Ditemukan adanya luka cekikan dan bukan meninggal karena kesedak bakso," katanya.
Berdasarkan fakta tersebut, polisi lantas mengintrogasi pelaku.
"Kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia bukan karena kesedak makan bakso," katanya.
Atas dasar itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/ abdi/ tribunbekasi.com/ Rangga Baskoro)