"Pelaku berpikiran membuat kronologis seakan-akan korban meninggal karena kesedak makan bakso," jelasnya.
Pelaku merancang semua rencananya itu hingga akhirnya memasukan satu buah bakso ke dalam mulutnya dan berakting panik untuk mengundang warga sekitar saat pulang dari ATM untuk mengambil uang gajian istrinya.
"Pada saat itu pelaku berteriak “tolong Pak tolong ini Leha kenapa” kemudian ayah pelaku datang dan kaget. Pelaku seolah-olah mengecek mulut korban dan ditemukan bakso dan pelaku berkata kepada ayahnya 'Leha kesedak bakso Pak'," tuturnya.
Karena keluarga korban tak percaya, akhirnya jenazah korban divisum dan diketahui jika ada bekas cekikan di leher korban dan akhirnya mengakui jika dia membunuh.
"Ditemukan adanya luka cekikan dan bukan meninggal karena kesedak bakso kemudian pelaku diperiksa dan mengaku benar telah mencekik dan membekap korban dengan bantal sehingga meninggal dunia bukan karena kesedak makan bakso," katanya.
Atas dasar itu, Twedi menyebut jika RDS kekinian telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.