Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pengguna jalan raya yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa penerapan sistem tilang manual akan menyasar pelanggar lalu lintas yang tak terdeteksi kamera ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan manual," ujar Jhoni ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Adapun tilang manual tersebut kata Jhoni telah diterapkan sejak 14 April 2023 lalu usai adanya petunjuk dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diberlakukannya kembali tilang manual dikatakan Jhoni juga bukan tanpa alasan.
Meningkatnya jumlah pelanggar lalu lintas sejak tidak ada tilang manual, juga mendasari pihak kepolisian kembali menerapkan tilang manual tersebut.
"Kalau data pelanggaran meningkat, data pelanggaran sejak ETLE seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu," ucapnya.
Baca juga: Tilang Manual Mulai Berlaku Hari Ini Senin 15 Mei 2023 di Wilayah Kota Tangerang
Kendati demikian Jhoni menegaskan, walaupun saat ini tilang manual kembali diberlakukan, hal itu akan tetap sejalan dengan penerapan tilang elektronik yang selama ini telah dijalankan pihaknya.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan WhatsApp, Pelaku Kirim Link Undangan Nikah hingga Surat Tilang
"Kita melakukan penilangan maksimal ETLE, namun di tempat yang tidak didukung penindakan ETLE kita lakukan tilang manual. Ini untuk meningkatkan ketertiban masyarakat," pungkasnya.