News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Awasi Anggotanya saat Lakukan Tilang Manual

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement). Warta Kota/Henry Lopulalan

Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman tak menutup diri bahwa pihaknya merasa khawatir dengan tingkah laku anggotanya di lapangan menyusul pemberlakukan kembali tilang manual.

Mengenai hal tersebut, Latif pun mempersilakan masyarakat untuk turut mengawasi tindakan anggotanya pada saat melakukan tilang manual kepada masyarakat di jalan raya.

Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas Bisa Terkena Tilang ETLE dan Manual Dalam Sehari Jika Kedapatan Melanggar

"Karena kalau manual terjadi kontak, terjadi komunikasi ini yang mungkin menjadi kekhawatiran pimpinan sebetulnya, perilaku anggota," ujar Latif di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2023).

"Sehingga dalam artian boleh masyarakat silahkan megawasi anggota saya, anggota kami di lapangan dalam melakukan penindakan pelanggaran ini," sambungnya.

Karena menurut Latif, dirinya tak ingin dengan diberlakukannya kembali tilang manual justru menimbulkan kontra produktif yang dilakukan anggotanya pada saat melakukan penindakan.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Kapolri Tegaskan Akan Tindak Polantas yang Terima Suap dan Pungli

Oleh sebabnya polisi disebutkan Latif membutuhkan bantuan pengawasan terhadap anggotanya sehingga tidak ada hal-hal yang diluar kewenangan.

"Melanggar aturan prosedur dalam penilangan," sebutnya.

Meski begitu di lain sisi, ia pun mengakui bahwa selama sebulan diterapkannya tilang manual, tingkat pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

"Setelah kita evaluasi memang banyak pelanggaran," pungkasnya.

Mabes Polri Minta Masyarakat Tegur Polantas Jika Lakukan Pungli

Mengenai hal ini, sebelumnya diberitakan, Mabes Polri meminta masyarakat turut mengawasi dan menegur secara langsung apabila menemukan oknum polisi lalu lintas yang melakukan tindakan pungutan liar pada saat penerapan tilang manual di jalan raya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandy Nugroho mengatakan bahwa pihaknya secara terbuka meminta kepada masyarakat untuk melakukan hal tersebut apabila menemukan oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

"Apabila ada kemungkinan kemungkinan pelanggaran lalu lintas ataupun petugas yang melanggar kami mohon bantuan masyarakat semua, tegur kami, awasi kami, koreksi kami," kata Shandy di kawasan Menteng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal

Sebab dikatakan Shandy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memberikan wejangan khususnya kepada petugas polisi lalu lintas agar dalam penindakan tilang manual tak menyalahi aturan.

Hal itu dilakukan lantaran Kapolri kata Shandy tidak ingin citra Polri menjadi buruk hanya gara-gara ulah oknum polisi yang kerap meresahkan masyarakat terutama melakukan pungli.

"Agar polisi bisa lebih baik lagi dalam bekerja di masyarakat, khususnya bagi petugas lalu lintas yang dilapangan sudah banyak diingatkan sudah banyak diberi wejangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.

Adapun alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini