Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan seorang petugas PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) bernama Diray Putera Vitera yang dituding melakukan pelecehan ke penumpang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah meneliti laporan tersebut.
"Sesuai SOP (standar operasional prosedur) laporan akan diteliti," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Trunoyudo mengatakan setelah diteliti, nantinya penyidik akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan KAI," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Penumpang Wanita yang Tertidur di KRL Jakarta-Bogor
Sebelumnya, seorang petugas PT Kereta Commuter Line Indonesia (KCI) bernama Diray Putera Vitera mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Laporan polisi itu dibuat setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang di kereta commuter line.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2570/V/2023/SPK/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 Mei 2023.
Diray membantah tudingan jika dirinya memanggil seorang perempuan dengan sebutan 'sayang' hingga mengedipkan mata ke korban seperti yang viral di media sosial.
"Saya bertugas aja seperti biasa keliling rangkaian, gak ngeh siapa aja yang papasan sama saya, apalagi saya kedipin. Itu tanggal 26 (April) pagi menuju siang kereta lagi penuh juga," kata Diray kepada Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).
Diray mengaku saat itu juga siap dipertemukan dengan wanita yang mengaku korban.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Nurman Samad menyebut kliennya selalu dituduh di media sosial setelah tudingan itu diunggah di akun Twitter @anissca.
"Dalam laporan tersebut, kami tidak secara spesifik menunjuk satu pelaku saja. Sebab klien kami dituduh oleh beberapa akun dengan me-repost postingan akun Twitter dengan username froyo atau @anissca yang mengaku telah dilecehkan oleh Diray hingga tuduhan tersebut viral," ucap Nurman.
Lalu dari pihak PT KCI juga membuat informasi yang salah karena menyebur Diray telah dipecat atas kejadian tersebut.
"Di mana karyawan tersebut memberi keterangan tidak sesuai pada Media Online salah satunya menerangkan bahwa yang bersangkutan dipecat padahal disuruh mengundurkan diri," tuturnya.
"Serta memberi keterangan bahwa klien kami benar melakukan pelecehan padahal ia sama sekali belum bertemu langsung untuk meminta klarifikasi kepada orang yang mengaku dilecehkan sehingga belum tahu kebenaran peristiwanya seperti apa," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurman mengatakan dengan adanya laporan ini agar bisa diluruskan dan meminta pihak PT KCI membuat klarifikasi atas tuduhan tersebut.
"Dengan adanya Laporan Polisi (LP) ini, kami meminta kepada pihak-pihak lain khususnya tempat klien kami bekerja agar melakukan take-down pemberitaan tentang tuduhan terhadap klien kami. Khusus untuk PT. Kereta Commuter Line agar dapat mengklarifikasi keterangan atau pernyataan sebelumnya," tukasnya.
Dalam laporan tersebut, Diray menyertakan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU RI NO. 19 tahun 2016 soal Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik.