Pasalnya, pihak istri yang berinisial PB menolak upaya tersebut dan memilih tidak hadir dalam proses restorative justice.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice, pihak istri tidak hadir sama sekali," ucap Yogen, dikutip dari Tribunnewsdepok.com.
Oleh karena itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus tersebut akan tetap berlanjut dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.
Adapun alasan polisi menjadikan pasangan suami istri itu sebagai tersangka karena mereka diduga melakukan tindak pidana.
Yogen mengatakan hal tersebut berdasarkan dari proses penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli pidana.
Kronologi Kasus KDRT di Depok
Kasus KDRT terjadi saat P dan PB cekcok pada 26 Februari 2023.
Saat terjadinya perselisihan, B tersinggung atas ucapan dari PB.
Kemudian, B menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital suaminya.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," jelas Yogen.
Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnewsdepok.com/Cahya Nugraha)