"Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar," ujarnya.
Karyoto juga menegaskan, dirinya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya merasa sebagai sosok yang paling bertanggung jawab apabila ada kesalahan di tubuh institusinya tersebut.
"Yang jelas saya merasa hal-hal sekecil apapun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan melakukan perbaikan," katanya.
Tak Ada Perlakuan Khusus
Karyoto pun mengatakan pihaknya tidak memberikan keistimewaan atau privilege terhadap Mario Dandy.
"Saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," kata Karyoto.
Bahkan dijelaskan Karyoto, justru Mario Dandy mendapat hukuman yang terbilang berat imbas melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Sebab hal itu berdasarkan pada penerapan Pasal yang dijatuhkan yakni Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bahkan dari Pasal yang diterapkan adalah Pasal yang memberatkan yaitu Pasal 355 (KUHP) dimana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," jelasnya.
Tak hanya itu, tidak diberikannya privilege terhadap Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya dijelaskan Karyoto, juga dibuktikan dengan tetap diprosesnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG.
Seperti diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan pencabulan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Satu judulnya 351 atau 355, yang satu Undang-Undang tentang pencabulan anak dibawah umur dan ini ancamannya cukup berat 15 tahun," ujarnya.
"Ini menunjukan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy," katanya.
Penjelasan Lengkap Soal Peristiwa Kabel Ties Mario Dandy