News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Pengepul Uang Judi Togel, Emak-Emak di Grogol Ditangkap Polisi

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap polisi karena terlibat judi togel. emak-emak berinisial N (42) harus berurusan dengan kepolisian lantaran menjadi pengepul uang hasil judi togel secara online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang emak-emak berinisial N (42) harus berurusan dengan kepolisian lantaran menjadi pengepul uang hasil judi togel secara online.

Penangkapan terhadap N dimula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian di sekitar Jalan Dr Nurdin, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Akhirnya kami melakukan penyelidikan dan menangkap N pada tanggal 14 Mei 2023," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono dalam keterangannya, Sabtu (3/6/2023).

Wibisono mengatakan N berperan mengumpulkan uang dari para pemain judi togel untuk dimainkan di situs judi online.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Baskoro Bintang menyebut N sudah melakukan pekerjaan tersebut kurang lebih tiga bulan terakhir.

Pelaku menjual kupon sebanyak lima kali yakni pada Senin, Rabu, Kamis, Sabtu, dan Minggu pada pukul 14.00 WIB, 17.00 WIB dan 22.00 WIB. 

Dalam sekali deposit, N bisa mengumpulkan uang hingga ratusan ribu.

"Ngecer gak banyak-banyak, ratusan ribu aja untuk deposit. Seminggu mengepul 5 kali jadwalnya," ungkapnya. 

"Dan dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap harinya melakukan depositnya ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," sambungnya.

Baca juga: Suami Mabuk Judi Togel, Perekonomian Keluarga Kembang Kempis, Istri Diancam Cerai saat Beri Nasehat

Dalam penangkapan itu, lanjut Bintang, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai catatan nomor togel, bukti transfer, dan uang fisik.

"Bukti transfer tersebut terdapat di aplikasi judi online yang dimainkan oleh N melalui handphone miliknya," ujarnya.

Atas perbuatannya, N disangkakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini