News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Ayah David Ozora Siap Kawal Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Berharap Keadilan Bagi Anaknya

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo menuju mobil tahanan saat pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan kedua tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani persidangan perdana kasus penganiayaan berat besok, Selasa (6/6/2023).

Dalam sidang perdana besok, pihak korban, David Ozora akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Termasuk di antaranya ayahanda Davud Ozora, Jonathan Latumahina.

"Konfirm hadir ayah David," kata penasihat hukum David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Kehadiran Jonathan disebut Mellisa untuk turut serta mengawal penanganan perkara yang menyebabkan anaknya sakit parah.

"Untuk mengawal proses mencari keadilan bagi David," katanya.

Menurut Mellisa, keluarga David berharap agar hukuman yang diterapkan kepada Mario Dandy sesuai dengan perbuatannya.

Hal itu agar dapat menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

"Sehingga tidak lagi ada korban yang mengalami penganiayaan brutal dan keji seperti yang dialami oleh David," ujarnya.

Untuk informasi, dalam perkara ini Mario Dandy telah dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan pasal sebagai berikut: 

Kesatu: Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua: Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP.

Baca juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Terbuka untuk Umum

Ketiga: Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini