TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - EM, seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Bungur, Senen, Jakarta Pusat ditangkap aparat kepolisian.
Oknum Ketua RT itu ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa EM ditangkap di Jalan Kali Baru Timur Raya, Senen, Jakarta Pusat.
"Ada oknum Ketua RT di RW 06 Kelurahan Bungur kami amankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu dengan inisial EM," kata Komarudin ketika dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Detik-detik Bacaleg Gerindra Sragen Ditangkap, Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu
Lanjut Kapolres, selain EM pihaknya juga menangkap dua orang lainnya.
Mereka berinisial AS dan IS yang diisinyalir merupakan penerima sabu yang diedarkan EM.
Dari ketiganya polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 11 paket klip berisikan kristal putih yang diduga merupakan sabu.
"Berat total 4.04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah megantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai," pungkasnya.